Lanjut baca artikel
Kesehatan

Ribuan Makanan, Obat dan Kosmetik Berbahaya Dimusnahkan Loka POM Tangerang

Ade Maulana
266
×

Ribuan Makanan, Obat dan Kosmetik Berbahaya Dimusnahkan Loka POM Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ribuan Makanan, Obat dan Kosmetik Berbahaya Dimusnahkan Loka POM Tangerang
Pemusnahan Makanan, Obat dan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya Menggunakan Mesin Insinerator Oleh Loka Pom di Cikande Kabupaten Serang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Ribuan makanan, obat dan kosmetik mengandung bahan berbahaya dimusnahkan Loka POM Kabupaten Tangerang. Rabu (2/8/2023).

Kepala Loka Pom Kabupaten Tangerang, M. Sony Mughofir mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan yaitu pengawasan sebelum beredar berkaitan dengan tindakan pencegahan untuk menjamin produk obat maupun makanan yang akan beredar sesuai standar dan syarat keamanan, serta pengawasan setelah beredar berkaitan tindakan untuk memastikan bahwa produk konsumsi tetap terjamin standar dan syarat keamanannya.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Produk makanan, obat dan kosmetik mengandung bahan berbahaya yang  diamankan hari ini kita musnahkan dengan cara insinerasi,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, M. Sony Mughofir kepada dellik.id, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Loka Pom dan Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang di Sepatan Tangerang

Sony mengungkapkan, bahwa dari hasil pengawasan baik di sarana produksi maupun distribusi terhadap obat palsu, produk impor ilegal, kosmetik mengandung bahan berbahaya, makanan mengandung bahan berbahaya yang dilakukan Loka POM di Kabupaten Tangerang sampai dengan bulan Juni 2023 telah melakukan pengamanan produk obat dan makanan illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang bernilai ekonomi kurang lebih Rp575.522.979 terdiri dari 1.485 item produk obat dan makanan dengan jumlah total 81.951 pcs dengan rincian komoditi makanan 5.627 pcs, obat 72.677 pcs, kosmetik 1.529 pcs, obat tradisional dan suplemen kesehatan 2.118 pcs.

“Produk kosmetik yang dimusnahkan yaitu RDL Hydroquinon Babyface, Cream Natural 99, Like Bare Mask, produk obat tradisional yaitu Wantong, Urat Madu, Tanduk Rusa, Produk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan yaitu Tramadol, Pil Kuning Hexymer,” ujarnya.

Lanjutnya, pada pelaksanaan kegiatan pengawasan, Loka POM di Kabupaten Tangerang juga terus bersinergi dengan Kepolisian RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Ia pun mengaku terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal dan beresiko terhadap Kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerjasama lintas sektor, termasuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek-KLIK, memastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki Izin edar dan tidak melebihi masa kadaluwarsa.

 

“Keselamatan dan kesehatan masyarakat yang utama, untuk itu perlunya peran serta dan kerjasama semua pihak,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *