KABUPATEN LEBAK, DELLIK.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AK (23) pelaku rudapaksa anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Akp Indik Rusmono mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari pelaku bersama temannya bermain kerumah korban sebut saja Bunga (17) di Kecamatan Leuwi Damar, Kabupaten Lebak pada Senin (14/02/2022) lalu, sekira pukul 20:00 WIB. Namun, tanpa sepengetahuan temannya pelaku membawa korban dengan alasan mengajak membeli makanan. Saat ditengah perjalanan tiba-tiba pelaku menghentikan laju kendaraannya disebuah semak-semak dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Korban dibawa kesemak-semak pohon bambu diseret hingga terjatuh, saat pelaku ingin melakukan pemerkosaan korban melawan dengan menggigit tangan pelaku dan berhasil menyelamatkan diri,” kata Indik kepada wartawan, Senin (06/06/2022).
Baca juga: Tiga Orang Pelaku Narkoba Digiring Sat Resnarkoba Polres Lebak
Mendapati perlakuan itu, korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (02/06/2022) sekira pukul 19.00 WIB,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakj dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)