KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – UPT Samsat Kelapa Dua beserta jajaran kepolisian dan asuransi Jasa Raharja melakukan operasi pajak kendaraan bermotor di jalan raya Curug-Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu, 4 September 2024.
Pada operasi pajak kendaraan bermotor tersebut, terdapat beberapa kendaraan bermotor terkena razia karena belum membayar pajak kendaraannya.
Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan operasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tepatnya di wilayah Komplek Aryana Karawaci. Operasi pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Jadi, operasi ini untuk meningkatkan PAD Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi kepada wartawan, Rabu, 4 September 2024.
Ungkap Baehaqi, bagi pengendara kendaraan bermotor yang terkena operasi pajak kendaraan bermotor ini, jika belum membayar pajaknya, bisa dilakukan pembayar pajak di loket yang sudah disediakan.
“Bagi pengendara kendaraan bermotor jika belum membayar pajak, bisa membayar pajak di Samsat Keliling yang ada di sini, dan pastinya akan kami bantu dan dipermudah,” ucapnya.
Selain itu, dalam operasi pajak kendaraan bermotor ini ditargetkan 100 kendaraan yang bisa dirazia dan berpotensi segera membayar pajaknya.
“Tadi beberapa kendaraan ada juga yang sudah membayar pajak, dan ada pula yang belum membayar pajak,” jelas Baehaqi.
Baca Juga: Gelapkan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Baehaqi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tangerang yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya. Sebab kata Baehaqi, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tentunya untuk pembangunan wilayah Banten, termasuk Tangerang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya. (Ade Maulana)