KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kresek Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MF (23) pelaku penganiaya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban SA (15) yang sedang bertugas berjaga malam di Ponpes pada Rabu (20/07/2022) sekira pukul 23:00 WIB. Namun, tiba-tiba datang pelaku dengan keadaan mabuk minuman beralkohol menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan.
“Pelaku melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras,” kata Romdhon dalam keterangan tertulis yang diterima dellik.id, Sabtu (23/07/2022).
Baca Juga: Bobol Toko Spare Part Kendaraan, 3 Pria Diringkus Polsek Kresek Polresta Tangerang
Dikatakan Romdhon, saat pelaku melakukan penganiayaan sempat dilerai oleh KRM (43) salah satu pengurus Ponpes dan korban pun sempat menghindar.
“Pelaku yang tidak terima dilerai oleh pengurus Ponpes kemudian memukul bibir pengurus hingga lebam,” ujarnya.
Usai melakukan penganiayaan, pria asal Mamuju, Sulawesi Barat itu pun kemudian pergi meninggalkan korban. Namun, kedua korban yang mendapati perlakuan itu langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kresek, Polresta Tangerang.
“Anggota piket Reskrim langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku tidak jauh dari Ponpes dan mengamankannya ke Mapolsek Kresek untuk dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, serta dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis,” pungkasnya. (Gery Kurnia/Ade Maulana)