KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sebanyak 97 bangunan liar di pasar Sentiong Balaraja diberikan surat teguran ke-3 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pembongkaran.
Pasalnya, bangunan liar (Bangli) yang dijadikan tempat berjualan tersebut memakan badan jalan sehingga mengganggu kenyamanan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, pelaksanaan ini merupakan proses sosialisasi atau peringatan kepada para pemilik bangunan liar yang memakan badan jalan serta upaya mengembalikan fungsi jalan.
Selain itu, terbitnya surat ke-3 ini tindak lanjut dari surat ke-2 yang sebelumnya diberikan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda.
“Bangli ini tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, Senin (9/05/2022).
Baca juga: Developer Komplek Mutiara Garuda Akui Bangunan Kios Terbakar Tidak Sesuai Site Plan
Sebelumnya, pihaknya secara persuasif telah memberikan surat peringatan pertama kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih tetap berdiri hingga saat ini.
“Secara persuasif sudah dilakukan pendekatan kepada pemilik bangunan untuk membongkarnya sendiri,” ujarnya. (Ade Maulana)