KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sebanyak 59 bangunan liar (Bangli) semi permanen yang berdiri diatas tanah milih pemerintah di wilayah Pasar Pisang, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan informasi, lahan seluas 15.600 m² milik pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut nantinya akan dipergunakan untuk dibangun stadion mini Kelapa Dua.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, bahwa puluhan lapak milik pedagang tersebut merupakan bangunan liar yang berdiri diatas tanah Pemkab Tangerang yang tercatat di dalam asset daerah. Sebelumnya, kata Fachrul Rozi, pihaknya mengaku telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang untuk membongkar bangunannya tersebut mengingat dilahan tersebut akan digunakan untuk membangun stadion mini.
Selain itu, kata dia, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Aparatur Kelurahan dan Kecamatan serta melakukan tindakan penertiban sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Penertiban kita lakukan sesuai prosedur dan tidak secara tiba-tiba, segala prosesnya sudah kita lakukan termasuk sosialisasi kepada para pedagang,” kata Fachrul Rozi dalam keterangan tertulisnya yang diterima dellik.id, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Pastikan Harga Pangan Aman, Menteri Pertanian Kunjungi Pasar Kelapa Dua Tangerang
Ia menambahkan, tindakan penertiban bangunan liar tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Disamping itu, pihaknya pun berharap adanya peran serta masyarakat dalam menjaga dan mencegah terjadinya gangguan Trantibmum di wilayah. Menurutnya hal tersebut patut dilakukan demi terciptanya lingkungan yang indah dan tertata.
“Kami berharap masyarakat ikut serta dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, jadi jika ada oknum-oknum yang akan mendirikan bangunan liar harap diberikan teguran atau melaporkannya kepada Satpol PP jika diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kelapa Dua, Hadiyanto mengungkapkan bahwa, rencana pembangunan stadion mini di areal Pasar Pisang tersebut merupakan keinginan masyarakat yang diusulkan dalam Musrenbang beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, menurutnya Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan tindakan penertiban bangli di area pasar tersebut untuk dibangun stadion mini untuk masyarakat Kelurahan Bencongan nantinya.
“Ini berdasarkan usulan warga dalam Musrenbang di Kecamatan Kelapa Dua yang meminta Pemerintah untuk membangun stadion mini di areal Pasar Pisang tersebut,” ungkapnya. (Ade Maulana)