KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup aktivitas galian tanah tak berizin di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin, 5 Agustus 2024.
Penutupan galian tanah dan penyegelan alat berat oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang itu pun diapresiasi oleh Forum Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI)
“Saya mengapresiasi tindakan Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup aktivitas galian tanah ilegal di Desa Gintung Sukadiri,” kata ketua Somasi, Yanto kepada dellik.id, Senin, 5 Agustus 2024.
Selain itu, Yanto pun berharap, penutupan galian tanah ilegal tersebut dilakukan secara permanen dan tidak ada negoisasi. Hal itu kata dia, demi menjaga alam dari kerusakan akibat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Tegas! Satpol PP Banten Segel Galian Tanah di Bakung Kronjo
“Jika perlu penegak hukum turun tangan untuk memberikan efek jera kepada para oknum,” ujarnya. (red)