KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – PT Agung Sedayu Group (ASG) sebagai salah satu pengembang kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dipuji para petani yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Selasa, 7 Mei 2024.
Pasalnya, para petani yang lahan persawahannya itu telah selesai dibeli oleh PT ASG melalui proses jual beli yang sah dan sesuai prosedural tersebut, hingga kini masih diperbolehkan menggarap sawah dan menikmati hasil panennya tanpa harus membagi hasil kepada siapapun.
Diketahui, pembebasan lahan tersebut peruntukan jalan Tol Kamal Teluknaga Rajeg (KATARA) Tangerang Utara yang akan dibangun dengan beberapa tahap, dimulai dari Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, hingga dengan wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Seorang Petani asal Kecamatan Pakuhaji, Ade Mukhlis mengatakan, bahwa lahan persawahan milik orang tuanya tersebut sudah lama dibeli dan dibayar lunas oleh PT Agung Sedayu Group (ASG) sesuai harga yang telah disepakati bersama saat itu. Ia menerangkan, bahwa proses pembebasan lahan yang diketahui untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut dilakukan dengan jelas dan melalui proses kesepakatan di kantor Notaris.
“Sudah lama dibayar lunas, tapi sampai sekarang masih menggarap sudah lima musim panen masih nikmati hasil. Alhamdulillahnya engga ada proses bagi hasil, semuanya murni kita semua yang dapat,” kata Ade Mukhlis saat ditemui dellik.id di kediamannya di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa, 7 Mei 2024.
Pria yang keseharian mengajar mengaji di Pondok Pesantren Salafiyah itu pun tidak akan keberatan. Jika, lahan yang sudah dibeli oleh PT Agung Sedayu Group itu dikemudian hari akan dipergunakan. Karena menurutnya, dengan lebih dari 5 tahun menggarap saja itu merupakan wujud kebijaksanaan yang luar biasa yang diberikan oleh pengembang.
“Tidak akan keberatan karena memang sudah bukan milik petani. Insya Allah semuanya juga legowo kalau memang mau dipake kita kembalikan ke yang punya,” ujarnya.
Baca Juga: Cegah Abrasi Meluas, Masyarakat Pesisir Tangerang Utara Patok Tanah Pakai Bambu
Hal senada, dikatakan Siti Badriyah, ia mengaku dengan dasar suka sama suka sepakat menjual sawahnya seluas 5000 meter persegi ke PT ASG selaku pengembang kawasan PIK 2 pada tahun 2021 lalu. Sawah yang telah lama selesai dibayar itu hingga saat ini masih dikelola oleh dirinya.
Lanjut Badriyah, proses pembebasan lahan dilakukan secara terbuka dan diketahui bersama, dari mulai menentukan batas-batas tanah, pencocokan luas tanah yang tertera dalam surat bukti kepemilikan dengan hasil ukur ulang, bahkan pembayaran dilakukan langsung di kantor PIK 2 setelah semua surat-surat dinyatakan lengkap dan tidak bersengketa.
“Dapat kabar sawah saya kena proyek PIK 2 (tol) saya jual ke Agung Sedayu tahun 2021,” ucapnya. (Ade Maulana)