KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang telah menetapan besaran nominal zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriyah 2022 tahun Masehi. Besaran biaya zakat fitrah tersebut sebesar Rp35 ribu per wajib zakat.
Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, H. Achmad Nawawi mengatakan, bahwa hasil rapat koordinasi bersama Kementrian Agama, Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1443 Hijriyah saat ini sebesar Rp35 ribu per orang.
“Berdasarkan hasil fatwa MUI dan Kemenag, besaran zakat fitrah sudah ditetapkan Rp35 ribu per orang dan jika dibayarkan menggunakan beras seberat 3,5 kilo gram setara 3 liter beras ukuran penuh,” kata H. Achmad Nawawi kepada dellik.id, Sabtu (16/04/2022).
Baca juga: Bupati Zaki Imbau Masyarakat Tadarus Al-Quran Dibulan Ramadhan
Dikatakan Achmad Nawawi, pihanya telah membuat kupon penerimaan zakat yang sudah disebarkan disetiap unit pengumpulan zakat (UPZ) yang tersebar di 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Masyarakat diimbau membayarkan zakat untuk satu orang dalam setiap keluarga kepada UPZ yang berada di tiap Kecamatan,” ujarnya.
Lanjutnya, pembayaran zakat fitrah itu sendiri dapat dilakukan setelah sehari memasuki waktu qunut bulan Ramadhan atau waktu terbaiknya tepat sebelum pelaksanaan shalat idul fitri di mulai.
“Bisa mulai dibayarkan setelah sehari masuk qunut atau 15 hari puasa Ramadhan,” ungkapnya.
Selain itu, Baznas Kabupaten Tangerang pun menerima pembayaran Nisab dan Zakat Mal. Serta dari hasil pengumpulan zakat tersebut, akan dibagikan langsung kepada fakir miskin, fi sabilillah disekitar unit pengumpulan zakat. Kemudian 25,5 persennya disetoran kepada Baznas untuk dibagikan kepada Riqab, Ibnu Sabil, Mualaf dan Mustahik yang tidak ada didaerah itu.
“Hasil pengumpulan zakat fitrah akan diberikan kepada fakir miskin, pengurus masjid dan sisanya kepada Mustahik atau maaf jika ada Gharimin,” pungkasnya. (Ade Maulana).