Lanjut baca artikel
Berita

Sekda Buka Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Ade Maulana
248
×

Sekda Buka Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Sebarkan artikel ini
Sekda Buka Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Moch Maesyal Rasyid Berphoto Bersama Dengan Jajaran Kepala Desa, Polresta Tangerang, BPN dan Para Pejabat Terkait Lainnya Usai Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah di Hotel Lemo, Kelapadua, Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid membuka sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Kabupaten Tangerang.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Acara yang diikuti oleh para kepala desa se-Kab. Tangerang tersebut dilaksanakan di Hotel Lemo Kecamatan Kelapadua. Senin, (13/03/2023).

 

Dalam sambutannya Sekda mengatakan pengadaan tanah tahun 2023 ini kurang lebih sekitar 50 pengadaan. Menurut Sekda sosialisasi ini sangat penting karena penguatan akan hak-hak masyarakat selaku pemilik tanah akan lebih terjamin, adil, demokratis dan terlindungi.

 

“Para kepala desa atau lurah diharapkan bisa lebih memahami dan mengerti semua peraturan yang ada. Diharapkan juga nantinya proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil,” kata Sekda Moch Maesyal Rasyid.

 

Baca Juga: Pembelian Lahan SMPN 2 Sukadiri Tangerang Diduga Dimark Up Para Oknum

 

Sekda menekankan bahwa peningkatan pemahaman terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sangat diperlukan untuk meminimalisir timbulnya potensi pertikaian.

 

“Sosialisasi pengadaan tanah ini, diharapkan nantinya para kepala desa/lurah betul betul memahami tahapan pengadaan tanah yang sesuai, strategis. Aksesnya mudah dan aman, dalam sisi kepemilikan tanahnya, secara administratif kepala desa dan sekdes melibatkan RT, RW setempat,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto menjelaskan 50 kegiatan pengadaan tanah tersebut adalah untuk sarana umum seperti jalan 4 kegiatan, kantor dan gedung 6 kegiatan, sarana kesehatan 4 kegiatan, sarana pendidikan 27 kegiatan, sarana kebersihan (TPA) 1 kegiatan dan sarana Tempat Pemakaman Umum ada 8 kegiatan.

 

“Kesemua itu untuk kepentingan masyarakat, baik sarana pendidikan, jalan, kesehatan hingga pemakaman umum yang nantinya digunakan oleh masyarakat secara utuh,” jelas Bambang.

 

Bambang menambahkan bahwa kegiatan sosialisai tata cara pengadaan lahan untuk kepentingan umum tersebut diharapkan dapat dijadikan salah satu upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan terhadap pengadaan tanah yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan kondisi sosiologi kemasyarakatan bangsa.

 

“Meskipun kebijakan ini nanti telah disosialisasikan, problem mendasar dari pengadaan tanah yang berpotensi melahirkan konflik di masyarakat tetap perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita harus tetap menjamin kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” ucapnya di depan para kepala desa.

 

Kegiatan sosialisasi tata cara pengadaan tanah diikuti oleh para kepala desa dan lurah dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang yang nantinya akan menjadi lokus kegiatan pengadaan. Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur dari Kejaksaan, BPN dan Polresta Tangetang sebagai narasumber

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *