KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan KPU Kabupaten Tangerang ke Ombudsman Banten. Hal itu dilakukan lantaran KPU diduga melakukan maladministrasi dan kecurangan saat proses recruitment PPK.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 akan segera digelar, tahapan mulai dilaksanakan oleh komisi pemilihan umum se Indonesia. Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024, saat ini sedang berlangsung tahapan pembentukan badan adhoc panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah November mendatang.
Dalam pembentukan tersebut diduga nyaris sering terjadi adanya titipan penyelenggara pemilu, hal ini tentu tidak sehat untuk profesional, kompetensi serta merugikan orang lain.
Mengendus adanya dugaan kecurangan pada saat recruitment PPK, Ketua SEMMI Tangerang, Yanto, telah melaporkan KPU Kabupaten Tangerang ke Ombudsman Provinsi Banten dengan keterangan teregistrasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada Senin, 20 Mei 2024.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran KPU Kabupaten Tangerang diduga tidak terbuka atas perolehan nilai yang diberikan kepada peserta pada saat seleksi wawancara. Selain itu pemuda asal Tangerang Utara tersebut pun mempertanyakan pembobotan nilai dalam setiap tahap seleksi yang memenuhi kelaikan.
Lanjut Yanto, bahwa dalam proses recruitment penyelenggara PPK tidak terbuka atas penilaian wawancara yang dilakukan dan langsung menetapkan penyelenggara terpilih.
“Langsung ditetapkan, nilai wawancara tidak diumumkan,” kata Yanto kepada dellik.id, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca Juga: KPU Akan Tetap Melanjutkan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Ini Dasarnya
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan hal tersebut ke KPU Tangerang melalui Help Desk dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas pengumuman penetapan PPK tersebut.
“Saya sudah bersurat tanggal 16 Mei 2024 ke KPU Kabupaten Tangerang tapi belum ada tanggapan, malah ceklis satu WA nya,” Ujarnya.
Selain itu, laporan tersebut disampaikan bukan hanya berkaitan tentang keterbukaan, tetapi juga dengan fenomena nilai-nilai yang rendah pada seleksi tertulis tersebut namun terpilih, sebaliknya nilai besar tidak.
“Dalam hal ini, ternyata nilai tidak menjadi ukuran kompetensi bagi komisioner KPU kabupaten tangerang,” ungkapnya.
Ia berharap, Ombudsman Provinsi dapat melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dan kecurangan tersebut yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Masih kata Yanto, terdapat beberapa kecamatan berdasarkan perbandingan nilai tertinggi seleksi tertulis yang diketahui tidak terpilih salah satunya kecamatan Sepatan Timur.
Terakhir, disampaikan bahwa dalam waktu dekat dia juga akan melaporkan hal tersebut ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
“Laporan ke DKPP sedang disiapkan, Insyaallah minggu depan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan dellik.id masih berupaya mengonfirmasi KPU Kabupaten Tangerang dan Ombudsman Banten. (Ade Maulana)