KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, berhasil menangkap Sutisna mantan kepala desa (Kades) Bonisari, Kecamatan Pakuhaji DPO tersangka kasus pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018 di sebuah tempat ziarah di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (10/10/2022) sekira pukul 18:27 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih. S.H., M.H. mengatakan, bahwa penangkapan Sutisna mantan kepala desa Bonisari tersangka DPO tersebut berawal dari informasi masyarakat yang didapat staf intelijen terkait keberadaan tersangka. Mendapatkan informasi itu, tim Tabur melakukan penyisiran di sebuah makam keramat di Desa Kedung Dalem dan mendapati tersangka tengah duduk disebuah warung kopi.
“Tersangka (Sutisna) diamankan saat berada di warung yang berada di tempat ziarah di Kedung Dalem Mauk, kita amankan kedalam mobil dan dilakukan negosiasi agar tidak melakukan perlawanan,” kata Nova dalam keterangan tertulisnya yang diterima dellik.id, Selasa (11/10/2022).
Nova menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali setelah penetapan tersangka. Namun akibat tersangka tidak pernah datang memenuhi pemanggilan dan keberadaanya pun tidak diketahui sehingga tersangka kemudian masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan surat Nomor: B-2429/M.6.12/Fd.1/06/2022 tanggal 23 Juni 2022.
Baca Juga: Kejari Tangerang Resmi Menetapkan Mantan Kades Bonisari Sebagai Buronan Nasional
“Tersangka saat ini dalam pemeriksaan bidang Pidsus,” pungkasnya.
(Ade Maulana)