KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Aparat Polsek Balaraja, Polresta Tangerang menangkap 2 orang pria pelaku pemalakan sopir truk kontainer. Selain memaksa meminta uang, kedua pelaku juga memecahkan kaca kendaraan. Aksi keduanya terjadi hari Kamis 25 Agustus 2022 di arah Gerbang Tol Balaraja Barat dan direkam sopir dan viral di media sosial.
“Kedua pelaku berinisial IU alias Jabeng (29), warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan MSW alias Bayong (21), warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja kami amankan saat dalam pelarian yakni di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (27/08/2022),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Minggu (28/08/2022).
Baca Juga: Residivis Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polsek Cikupa
Romdhon menjelaskan, awal mulanya kedua pelaku meminta uang kepada sopir kontainer. Namun sopir enggan memberi uang. Pelaku IU kemudian menaiki mobil yang sedang terjebak macet lalu melakukan pemukulan terhadap sopir.
“Sempat bersitegang sopir dengan kedua pelaku, namun dilerai warga,” ucap Romdhon.
Saat sopir melanjutkan perjalanan, kendaraan kembali terjebak macet. Tidak disangka, para pelaku masih mengejar kendaraan. Kemudian melempar botol kaca bekas minuman energi ke arah kaca depan kendaraan.
“Akibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Sopir pun kembali turun dan mengejar kedua tersangka sambil merekam peristiwa,” tutur Romdhon.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan sopir membuat laporan ke Polsek Balaraja. Video itu pun kemudian viral di media sosial.
Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran. Kemudian, polisi mendapat informasi dari warga Balaraja yang sedang berada di Bakauheni bahwa warga tersebut melihat keberadaan kedua pelaku.
“Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka,” ujar Romdhon.
Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja guna kepentingan pemeriksaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ade Maulana)