Lanjut baca artikel
   
Kriminal

Seorang Perempuan Diperkosa dan Dianiaya di Persawahan, Pelaku Diringkus Polisi

×

Seorang Perempuan Diperkosa dan Dianiaya di Persawahan, Pelaku Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang Perempuan Diperkosa dan Dianiaya di Persawahan, Pelaku Diringkus Polisi
Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID–Aparat Polresta Tangerang, meringkus seorang pria berinisial S alias Endit (28), warga Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Pria tersebut ditangkap karena telah melakukan penganiayaan, perampokan dan juga pemerkosaan terhadap korban berinisial A (26) warga Kecamatan Sepatan Timur di areal persawahan Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Advertising
Lanjut Baca

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/3/2022), saat itu korban yang memang saling kenal dengan pelaku dijemput usai pulang dari bekerja. Kemudian, pelaku melajukan kendaraanya ke areal persawahan dan berhenti untuk mengajak korban berhubungan badan, korban yang menolak dengan ajakan pelaku kemudian di mendorong korban hingga terjatuh dan memukul wajah korban berkali-kali.

“Korban dipaksa buka celana, kemudian diperkosa. Karena sempat menolak berhubungan badan korban sempat dipukuli hingga terluka dibagian hidung dan mata,” kata Zain melalui pesan tertulis yang diterima dellik.id, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: SMKN 5 Mauk Tangerang Dibobol Maling, Aksi Pencuri Terekam Cctv

Dikatakan Zain, Korban yang ditinggalkan pelaku begitu saja di persawahan kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal VI Resmob melakukan penyelidikan.

“Pelaku kita cari dirumahnya tidak ada, akhirnya ditemukan dan kita tangkap,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Pelaku terancam kurungan 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *