KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Unit 2 Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka atas kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga, Senin, 2 September 2024.
Dikutip dari detakbanten.com, Kades Wanakerta berinisial LTS tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Banten oleh Ending Nuryadi warga Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
“Korban melapor ke Harda Polda Banten karena merasa rugi tanahnya dikuasai dan surat kepemilikan tanahnya dirubah,” ucap salah seorang warga yang namanya engga disebutkan kepada wartawan.
Baca Juga: Pelaku Pemalsu Dokumen Pertanahan Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Sementara itu, Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa membenarkan, bahwa berdasarkan informasi yang ia terima bahwa saat ini LTS Kepala Desa Wanakerta ditahan di Polda Banten, usai sebelumnya dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Info yang saya terima demikian bang,” ucap Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa dikonfirmasi dellik.id, Selasa, 3 September 2024.
Saat ini, ungkap Galih, pihaknya masih menunggu laporan dari BPD Wanakerta untuk melakukan penunjukan pelaksana tugas (plt). Kendati demikian pihaknya pun berharap pelayanan di Desa Wanakerta tersebut tetap bisa berjalan.
“Untuk Plt, kami menunggu laporan dari BPD dulu nanti baru ada penunjukan,” pungkasnya. (Ade Maulana)