KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, berhasil meringkus 4 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Cisoka Akp Nurrokhman membenarkan, bahwa peristiwa itu berawal dari para tersangka yang mengajak korban seorang perempuan sebut saja Mawar yang berusia 16 tahun ke persawahan Kampung Cinibung, Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (19/04/2022) sekira pukul 22:00 WIB. Kemudian ke-4 orang tersangka berinisial AR, HN, S dan R melakukan aksi persetubuhan secara bergantian terhadap satu orang anak dibawah umur.
“Benar, ada anak perempuan dibawah umur yang disetubuhi oleh empat orang pemuda,” kata Nurrokhman, Jumat (22/04/2022).
Baca juga: Terjebak di Plafon, Pembobol Minimarket Diringkus Polresta Tangerang
Lanjut Nurrokhman, mendapati informasi dari masyarakat, pihaknya memerintahkan kepada anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
“Empat orang pelaku sudah berhasil diamankan di tempat yang berbeda-beda,” ujarnya.
Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman menambahkan, pihaknya akan menindak tegas kepada pelaku tindak pidana kejahatan persetubuhan terhadap anak-anak dibawah umur, apalagi jelas sangat dilindungi oleh pemerintah dan amanat undang-undang Nomor 17 Tahun 2015 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman bagi para tersangka tindak pidana pemerkosa anak dibawah umur maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)