KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Empat orang pelaku yang setubuhi anak dibawah umur di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan ungkap kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang diterima oleh Unit V Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA), pada tanggal 07 Desember 2024.
Dimana, kata Arief, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Dalam satu kejadian ini ada dua korban. Korban diduga digilir oleh lima pelaku usai dicekoki minuman keras (Miras),” katanya, Senin 23 Desember 2024.
Lanjutnya, tidak butuh waktu lama, setelah menerima laporan tersebut Unit V PPA langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi kelapangan dipimpin oleh kanit PPA Iptu Ganda Putra Sihombing, SH.
“Setelah personil sampai dilokasi mendapati 4 (empat) orang terduga pelaku dan langsung diamankan, namun 1 pelaku lainnya masih DPO,” terangnya.
Baca Juga: Meski Sandang Status Kabupaten Layak Anak, Kekerasan Seksual Anak Tinggi
Arief mengungkap, setelah dilakukan introgasi, keempat orang pelaku tersebut mengakui telah menyetubuhi korban. Kemuadian para terduga pelaku langsung dibawa ke polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan pada 18 Desember 2024 lalu kita telah menyerahkan keempat tersangka ke Kejari,” tegasnya.
Lebih jauh, sedangkan untuk kedua korban anak, kata Arief, dari awal adanya laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Tangerang untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
Sementara itu, Kasubag TU UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Heni menuturkan setelah menerima informasi dari Kepolisian, rujukan kepolisian bahwa yang bersangkutan membutuhkan tenaga ahli psikolog.
“Akhirnya kami koordinasi dengan Satgas PPA di lokasi tingkat kecamatan dan mereka juga berkoordinasi di tingkat desa, Kami melakukan home visit dan memang betul korban trauma berat,” ujar Heni.
Selanjutnya, pihak UPTD PPA Kabupaten Tangerang baru akan menentukan jenis trauma yang dialami RK, untuk dijadikan dasar tim psikolog melakukan trauma healing terhadap RK.
“Jadi hari ini dari uptd ppa dan satgas ppa sudah melakukan trauma healing kepada korban RK. Mudah mudahan hasilnya cepat keluar, agar kita segera mengetahui seberat apa trauma nya agar dapat pulih kembali,” ujarnya.
Selain itu, Satgas PPA tingkat Desa dan Kecamatan juga dikerahkan untuk terus berkoordinasi dengan korban dan orang tua korban, guna memastikan kondisi psikis korban dalam kondisi baik. Keluarga dan korban juga trus koordinasi dengan satgas kami untuk memantau dan memberikan suport dan lain-lain.
Misalnya trauma berat dan rekomendasi dari tenaga ahli kami bahwa RK harus dilakukan trauma healing oleh psikolog kami misal 3 kali.
“Untuk kasus dengan trauma berat biasanya psikolog merekomendasikan beberapa kali penanganan untuk pemulihan mentalnya,” tandasnya. (Ade Maulana)