KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Demi mengedepankan pelayanan masyarakat, Kepala Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang blusukan menyiapkan kantor desa sementara pasca disegelnya kantor desanya oleh pemilik tanah pada Selasa (28/06/2022) sekira pukul 19:30 WIB.
Kepala Desa Buaran Jati, Abdul Anis Wiwaha mengatakan, pihaknya menghargai putusan pengadilan dan Mahkamah Agung RI yang telah memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan yang didirikan kantor desa tersebut. Selain itu, langkah penyegelan yang dilakukan pemilik lahan melalui kuasa hukumnya merupakan hak warga negara yang sudah memperoleh putusan hukum yang sah.
“Saya sudah diizinkan oleh kuasa hukum pemilik tanah (Kalingga Law Office_red) untuk mengeluarkan barang-barang yang menjadi aset milik desa, malam ini langsung kita keluarkan dan pindahkan,” kata Anis saat ditemui dellik.id dikediamannya, Selasa (28/06/2022).
Baca Juga: Breaking News: Kantor Desa Buaran Jati Disegel Pemilik Tanah
Lanjut Anis, demi mengedepankan pelayanan masyarakat pihaknya mengaku akan menjadikan kediaman orang tuanya di Kampung Gg. Solo II RT 02 / RW 01, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri sebagai kantor desa sementara. Hal itu dianggap lebih penting dari pada harus menunggu yang akhirnya pelayanan masyarakat akan terganggu.
“Kantor desa sementara saya buat di rumah orang tua malam ini juga, karena bagaimanapun pelayanan masyarakat besok harus tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Anis menyampaikan, bahwa pihaknya meminta kepada masyarakat Desa Buaran Jati untuk tetap tenang dan tidak terbawa suasana yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman lingkungan.
“Untuk masyarakat apapun akan saya korbankan, karena pengabdian saja tidak cukup untuk membuat Desa Buaran Jati maju,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik tanah Rudi Hartono Butarbutar, SH,. MH (Kalingga Law Office) membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan atas Kantor Desa Buaran Jati yang berdiri diatas tanah milik cliennya.
“Benar, tadi kita pasang spanduknya. Kita sudah sampaikan sebelumnya kepada kades dan diketahui oleh ibu RT,” katanya melalui telepon.
Rudi mengungkapkan, bahwa cliennya telah sah secara hukum adalah pemilik atas bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan kantor desa dan bangunan Puskesmas Pembantu di belakangnya dengan nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) 01201/Buaran Jati dengan luas 319 m², berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 24 Maret 2020 Nomor: 833/Pdt.G/2019/PN.Tangerang, Putusan Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 16 September 2020 Nomor: 88/Pdt/2020/PT.Banten, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 25 November 2021 Nomor: 3346/K/Pdt/2021.
“Hasil putusan, tanah tersebut (Kantor Desa Buaran Jati dan Puskesmas Pembantu_red) milik TN. Sugiyanto dan dalam pengawasan Kalingga Law Office,” pungkasnya. (Ade Maulana)