Lanjut baca artikel
   
Kriminal

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Kadut Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kresek

×

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Kadut Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kresek

Sebarkan artikel ini
Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Kadut Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kresek
UN alias Kadut Pengedar Sabu Mengenakan Baju Tahanan Usai Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polsek Kresek Polresta Tangerang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kresek, Polresta Tangerang berhasil menangkap UN alias Kadut saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di jembatan Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kresek, AKP A Suryadi mengungkapkan, bahwa penangkapan pengedar Sabu tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, pihaknya memerintahkan jajarannya untuk melakukan observasi dan mendapati seorang pria sedang duduk di atas motor tepatnya di jembatan Desa Patrasana.

Advertising
Lanjut Baca

“Saat melakukan observasi, anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu sempat akan melarikan diri. Dari tubuh pelaku ditemukan 2 buah plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih yang disimpan di dalam bungkus roko dalam saku celananya,” kata AKP A Suryadi dalam keterangan persnya, Senin 27 Januari 2025.

Lanjut Suryadi, saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram seberat 0,21 gram dan 0,25 gram tersebut didapat dari I. Selain itu, dari tangan pelaku anggota juga mengamankan 1 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi narkoba.

“Awalnya tersangka UN mendapat Sabu seberat 3 gram dari tersangka I. Namun sisanya sudah terjual dan uangnya ditransferkan kepada I,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Kresek Tangerang Semringah, Motor Raib Dicuri Kini Kembali Lagi

Saat ini, Sabu, telepon genggam serta 1 unit sepeda motor diamankan penyidik sebagai barang bukti. Pihaknya juga menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka UN dijebloskan ke jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara tersangka I ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya. (Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *