Lanjut baca artikel
Pendidikan

SMPN 1 Kronjo Kembalikan Uang Partisipasi, DPC LSM GERAM: Saya Akan Lapor Polisi

Ade Maulana
599
×

SMPN 1 Kronjo Kembalikan Uang Partisipasi, DPC LSM GERAM: Saya Akan Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
SMPN 1 Kronjo Kembalikan Uang Partisipasi, DPC LSM GERAM: Saya Akan Lapor Polisi
Hasil Tangkapan Layar WhatsApp Group SMPN 1 Kronjo (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID–Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kronjo, Kabupaten Tangerang, dikabarkan telah mengembalikan uang partisipasi pelepasan kepala sekolah kepada para siswa, Rabu (23/3/2022).

Salah satu siswa kelas 9 SMPN 1 Kronjo berinisial S mengatakan, bahwa dirinya mengaku telah menerima kembali uang yang dipinta wali kelas sebesar Rp25 ribu untuk acara pelepasan kepala sekolah.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Iyah bener Pak (Siswi menyebut wartawan_red) tadi dibalikin lagi uangnya Rp25 ribu, tadi kelas 3 dibagiin semua,” kata S saat ditemui dellik.id, Rabu (23/3/2022).

Baca juga:SMPN 1 Kronjo Diduga Pungut Biaya Perpisahan Kepala Sekolah

Lanjutnya, selain mengembalikan uang partisipasi, pihak sekolah juga memberikan informasi bahwa rencana kegiatan tour sekolah dibatalkan.

“Tadi dikasih tau juga kalo tour dibatalin,” ujarnya.

Baca juga:Terkait Dugaan Pungli di SMPN 1 Kronjo, Ombudsman: Pengaitan Iuran Dengan Akademik Jelas Melanggar

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu wali kelas 9 SMPN 1 Kronjo, Hera, belum merespon pesan yang dikirim dellik.id

Terpisah, Ketua DPC LSM GERAM BANTEN, Kabupaten Tangerang, Samsuri, mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan praktik pungli yang terjadi di SMPN 1 Kronjo.

Apalagi, dengan dikembalikanya uang kepada Siswa-Siswi tersebut justru membuktikan kalau dugaan praktik pungli tersebut benar adanya.

“Kalau dikembalikan itu berarti benar terjadi pungli,” tukasnya.

Untuk itu, dirinya sebagai kontrol sosial masyarakat akan melaporkan praktik pungli tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya memungut biaya yang ditentukan besaran dan waktunya yang tidak berkaitan dengan urusan belajar mengajar adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh pendidik. Apalagi di sekolah negeri yang sudah dibiayai negara.

“Saya akan laporkan ke Polisi, agar para wali kelas dimintai keteranganya atas dugaan pungli yang terstruktur, sistematis dan masif,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terkait dugaan pungli yang dilakukan SMPN 1 Kronjo, Kabupaten Tangerang, Ombudsman Banten minta sekolah segera lakukan klarifikasi, Selasa (22/3/2022).

Kepala Keasistenan Pemeriksaan laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, pihaknya meminta agar kepala sekolah SMPN 1 Kronjo segera memberikan klarifikasi kepada murid atau orang tua siswa mengenai isu permasalahan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencegah miskomunikasi yang akan berdampak lebih jauh.

“Pihak sekolah harus memberikan klarifikasi, mengenai iuran yang dipinta kepada siswa atau orang tua,” kata Zainal kepada wartawan, Selasa (22/3/2022). (Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *