SERANG, DELLIK.ID–Setelah sebelumnya Kejati Banten menetapkan tiga orang tersangka yakni US, AP, EKS, menyusul SMS ditahan oleh tim penyidik atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan, S.H mengungkapkan, bahwa setelah tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap saksi SMS dan WA, tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS menjadi tersangka.
“SMS ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka ditanda tangani Kajati Banten,” kata Ivan melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke dellik.id, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: IRT dan Guru Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan PKH Oleh Kejari Kabupaten Tangerang
Dikatakan Ivan, modus operandi yang dilakukan tersangka SMS adalah tidak memberikan spesifikasi pada komputer (Laptop) dan server sesuai kontrak yang sudah diatur dan disepakati bersama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.
“SMS merupakan direktur utama sekaligus presiden direktur PT. AXI, fakta penyidikan terbukti menyelewengkan spesifikasi komputer,” ujarnya.
Lanjutnya, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp8.987.130.000. Dan tim penyidik berusaha optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, serta melakukan penelusuran aset para tersangka.
“Total kerugian negara 8,9 miliar lebih, aset para tersangka sedang ditelusuri,” pungkasnya. (Ade Maulana)
Sekedar informasi, PT. AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) merupakan online marketing yang diakui Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai perusahaan yang tercantum dalam E-catalog LKPP.