KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Tangerang, sopir truk tangki Hadli (55) yang tabrak pengendara motor di Jalan Raya Serang Km.24 tepatnya di depan kantor Kecamatan Balaraja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah menaikan status sopir truk tangki yang sebabkan 3 orang meninggal dunia akibat kelalaiannya tersebut dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, sopir truk tangki yang tabrak tiga pengendara motor hingga tewas kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Diduga Rem Truk Tangki Blong, Tiga Orang di Balaraja Tewas Tertabrak
Pihaknya pun mengaku, masih mendalami penyebab kecelakaan maut tersebut. Selain itu tersangka dan kendaraannya pun telah ditahan di Mapolresta Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah mobil truk tangki bernomor polisi B9622N menagalami rem blong dan menabrak 3 orang pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Serang Km.25, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (10/4/2023) sekira pukul 07:00 WIB.
Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, peristiwa kecelakaan maut tersebut bermula dari Truk tangki yang dikemudikan oleh Hadli (55) warga Desa Pasir Gadung melaju dari arah Balaraja menuju arah Cikupa. Namun saat tiba di lokasi kejadian diduga mobil truk tangki yang dikemudikannya tersebut mengalami rem blong sehingga menabrak 5 sepeda motor didepannya.
“Benar, TKP nya di depan kantor kecamatan balaraja. Dugaan sementara karena rem mobil truk tangki blong sehingga menyerudug kendaraan yang ada di depannya,” kata Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima dellik.id, Senin (10/4/2023).
(Nuryadi/Ade Maulana)