Lanjut baca artikel
Kriminal

Sponsor TKI Ilegal ke Arab Saudi Ditangkap Satgas TPPO Polda Banten

admin dellik
337
×

Sponsor TKI Ilegal ke Arab Saudi Ditangkap Satgas TPPO Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Sponsor TKI Ilegal ke Arab Saudi Ditangkap Satgas TPPO Polda Banten
Ungkap Kasus TPPO Polda Banten. (Bidhumas)

SERANG, DELLIK.ID – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dirreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 7 orang Sponsor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah hukum Polda Banten.

Diketahui, 4 orang tersangka diantaranya BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023. Kemudian tanggal 19 Mei 2023 penyidik TPPO juga berhasil menangkap satu orang tersangka RI (49) seorang ibu rumah tangga di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat akan membawa enam korban wanita, serta 2 tersangka lainnya yaitu NI (45) dan YD (40).

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Wakapolda Banten, Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, ada yang berperan sebagai sponsor atau pencari TKI, ada yang bertugas meloloskan TKI ilegal di Bandara untuk diterbangkan ke Arab Saudi atau Handel.

“Tujuh orang tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing. Pekerjaan mereka merupakan ilegal dan tergolong Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk itu kita amankan,” kata Wakapolda Banten, Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif saat menggelar Press Conference di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Senin (12/06/2023).

Lanjut Sabilul, pihaknya mengaku sebelumnya telah menerima laporan masyarakat terkait TPPO tersebut. Selanjutnya, sesuai Instruksi Kapolri untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang maka Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto bergerak cepat dengan memerintahkan Dirreskrimum dan Polres jajaran untuk menindak tegas para pelaku yang melakukan aktivitas tersebut di wilayah hukum Polda Banten.

“Ada tiga laporan (LP) yang kita terima dan ketiga laporan tersebut kita tindak lanjuti dan para pelakunya kita tangkap, kemudian enam orang calon tenaga kerja indonesia nya berhasil kita selamatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Alami Cacat Hingga Diupah Rp30 Ribu, Buruh Pabrik Kawasan Akong Sepatan Lapor Ke DPRD

Sabilul menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa korban diberangkat ke Arab saudi menggunakan Visa kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal.

“Ada satu orang Bos berinisial IF yang masih kita kejar dan sudah ditetapkan tersangka,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Tangerang beberapa tahun lalu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Dalam kesempatannya, orang nomor 2 di Polda Banten itu pun mengimbau agar masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas umum.

Sekedar informasi, dalam Press Conference itu pun dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *