Lanjut baca artikel
Dellik Desa

Staf Pemdes Ikut Pilkades Babakan Asem, Kadis DPMPD: Hak Warga Negara Indonesia

Ade Maulana
505
×

Staf Pemdes Ikut Pilkades Babakan Asem, Kadis DPMPD: Hak Warga Negara Indonesia

Sebarkan artikel ini
Staf Pemdes Ikut Pilkades Babakan Asem, Kadis DPMPD: Hak Warga Negara Indonesia
Kantor Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menyebut bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 43 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut disampaikan langsung Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang H. Yayat Rohiman,S.IP, M.Si kepada dellik.id melalui telepon selularnya, Senin (18/9/2023).

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Siapa saja boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa dan Undang-Undang mengatur hal itu, termasuk ada staf saya (Madjoli Ma’mur) yang ikut calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga bersama 5 orang bakal calon lainnya,” kata Yayat Rohiman.

Selain itu diungkapkan Yayat, stafnya tersebut merupakan seorang warga yang berdomisili di Desa Babakan Asem dan telah mengambil cuti untuk ikut kontestasi Pilkades di desanya tersebut. “Wajar, kan domisilinya juga di Desa Babakan Asem, yang dari desa luar pun boleh kok ikut nyalon di desa manapun,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Desa di Kabupaten Tangerang Akan Gelar Pilkades PAW, Ini Tahapannya

Lanjutnya, terkait pelaksanaan Tes Kempetensi Dasar (TKD) Pemilihan Kepala Desa dengan System Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di Universitas Multimedia Nusantara pada Jumat 15 September 2023 kemarin, pihaknya mengaku hanya sebagai fasilitator dan pelaksanaannya dilakukan oleh pihak Independen.

“Sebelum tes CAT dimulai, para peserta bakal calon kepala desa diberikan kebebasan untuk memilih tempat duduk dan komputer masing-masing dan tidak ditentukan oleh panitia tempatnya, di barisan depan ada dua peserta dan di barisan kedua ada tujuh peserta total semuanya sembilan, hafal betul saya,” ungkapnya.

Yayat pun menegaskan, DPMPD, Pihak Kecamatan dan Desa tidak ada intervensi apapun terkait palaksanaan tes CAT yang dilaksanakan oleh pihak independen saat itu, apalagi soal data dan jawaban, sama sekali tidak ada keterlibatan. Karena menurutnya, apa yang diisi oleh peserta saat itu akan langsung keluar hasil nilainya masing-masing.

“Kita DPMPD, Kecamatan, Pj Kades, BPD, Panitianya pun netral tidak ada sekecil apapun ikut campur dalam tes CAT,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Sekedar informasi, rekapitulasi nilai hasil pelaksanaan tes kompetensi dasar pemilihan kepala desa antar waktu kabupaten tangerang tahun 2023 sebagai berikut:

Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga:
1. Madjoli Ma’mur: 99
2. Raka Adji Yudistira: 97
3. Bustomi: 93
4. Napsin: 90
5. Bawaihi: 59
6. Dodi Muhram: 46

Desa Cengklong Kecamatan Kosambi:
1. Syamsul Anwar: 73
2. Hasan Basri: 40
3. Asmat Susanto: 37

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *