Lanjut baca artikel
Kriminal

Stop Proyek Jembatan Dadap dan Minta Japrem, 3 Oknum Ormas Ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

Ade Maulana
271
×

Stop Proyek Jembatan Dadap dan Minta Japrem, 3 Oknum Ormas Ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

Sebarkan artikel ini
Stop Proyek Jembatan Dadap dan Minta Japrem, 3 Oknum Ormas Ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Pemerasan Proyek Jembatan Dadap. (ilustrasi)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga orang oknum ormas pelaku dugaan pemerasan terhadap pelaksana proyek renovasi jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sabtu (12/11/2022).

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial RAW (37), AD (47) dan MY (50). Ketiganya telah mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek, dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari total yang diminta sebesar Rp.22.000.0000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

“Pihak pelaksana proyek (CV. RJP) merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke dellik.id, Sabtu (12/11/2022).

 

Baca Juga: Seorang Pemotor Tersengat Aliran Listrik Saat Melintas di Jalan Raya Prancis Dadap 

 

Kapolres mengungkapkan penangkapan dilakukan anggotanya di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku.

 

“Kita mengamankan uang tunai sebanyak 10 juta rupiah, 3 unit Handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

 

Menurutnya, tindakan para pelaku ini merupakan tindakan premanisme dan menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk di berantas, Kasus premanisme ini sangat meresahkan masyarakat.

 

“Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan,” tuturnya.

 

Ketiga pelaku tersebut kini telah di tahan di rutan Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *