Lanjut baca artikel
Kriminal

Tak Punya Hp, Warga Kronjo Tangerang Nekat Curi Motor

Ade Maulana
289
×

Tak Punya Hp, Warga Kronjo Tangerang Nekat Curi Motor

Sebarkan artikel ini
Tak Punya Hp, Warga Kronjo Tangerang Nekat Curi Motor
Pelaku Saat Digiring Oleh Anggota Reskrim Polsek Kronjo Usai Melaksanakan Press Conference.

KABUPATEN TANGERANG, Dellik.id – Seorang Pria berinisial AM (21) warga Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ditangkap unit Reskrim Polsek Kronjo, Polresta Tangerang karena diduga mencuri sepeda motor milik warga.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu berawal dari korban yang saat itu memarkirkan sepeda motornya dihalaman pabrik penggilingan padi pada Jumat 25 November 2022. Namun, saat itu korban yang lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya kemudian pergi melakukan aktivitas di dalam pabrik penggilingan padi tersebut.

 

Tak Punya Hp, Warga Kronjo Tangerang Nekat Curi Motor
Kasi Humas Polresta Tangerang Bersama Kapolsek Kronjo IPTU Dedi Ruswandi saat Menunjukan Barang Bukti.

 

Diwaktu yang sama, pelaku saat itu sedang berjalan kaki melewati pabrik penggilingan padi dan melihat sepeda motor korba terparkir dengan kunci tergantung kemudian mendorong motor korban dan setelah jauh dari pantauan langsung menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya kabur.

 

“Korban lupa mencabut kunci motornya dan pelaku yang melihat motor terparkir dengan kunci tergantung kemudian membawa kabur motor korban,” kata Romdhon dalam keterangan tertulis yang diterima dellik.id, Kamis (1/12/2022).

 

Baca Juga: Jangan Cari Pria Ini Lagi, Mamo Sudah Ditangkap Reskrim Polsek Kronjo

 

Lanjutnya, korban yang seketika melihat sepeda motornya tidak ada terparkir berusaha mencarinya namun tidak diketemukan. Menduga sepeda motornya hilang dicuri, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kronjo Polresta Tangerang.

 

“Berbekal laporan korban dan informasi dari hasil penyelidikan anggota dilapangan, anggota berhasil menangkap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor milik korban di Desa Pasilian Kronjo,” ungkapnya.

 

Kepada penyidik dikatakan Romdhon, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dan mengaku melakukan pencurian karena ingin membeli telepon genggam (handphone). “Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *