KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil menangkap 1 dari 3 pelaku pengeroyokan di Lapangan Goleng, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, satu pelaku saat ini sudah ditangkap berinisial EN (18) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Sedangkan dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.
“Satu orang pelaku sudah kita tangkap dan dua orang pelaku lainnya sedang kita kejar,” kata Kapolsek Mauk AKP Kudratullah, Sabtu (25/11/2023).
Lanjut Kudratullah, berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa itu terjadi pada Jumat 15 September 2023 lalu, lantaran salah satu pelaku tidak terima adiknya dirundung oleh korban A (20) dengan cara ditendang dan dengan tindakan lain yang dianggap merendahkan.
Baca Juga: Nekat Edarkan Ribuan Obat Keras di Wilkum Polsek Mauk, MZ Ditangkap Polisi di Warung
Setelah itu kata Kudratullah, korban dan pelaku bertemu untuk menyelesaikan permasalahan perundungan itu di TKP. Namun, pembicaraan antara korban dan para pelaku kemudian memanas dan membuat salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan mengarahkannya ke korban. Sontak korban berusaha lari menyelamatkan diri.
“Dan ketika korban hendak melarikan diri, dari arah belakang salah seorang tersangka yakni EN memukul punggung korban sebanyak 1 kali menggunakan kayu yang membuat korban terjatuh,” tutur Kudratullah.
Saat korban terjatuh, pelaku lain membacok korban beberapa kali hingga korban mengalami luka di bagian lengan. Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan korban di TKP. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Diketahui ketiga pelaku sempat melarikan diri. Namun, pada Jumat 24 November 2023 salah seorang pelaku yakni EN terdeteksi berada di kawasan Balaraja. Petugas pun langsung bergerak mengamankan tersangka EN.
Saat ini, tersangka EN ditahan di Polsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan 2 tersangka lain masih terus dikejar. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ade Maulana)