KABUPATEN SERANG, DELLIK.ID – Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan imam Sholat yakni MM (45), RY (58) dan SP (49).
Ketiga pelaku yang merupakan saudara kandung ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Selasa (12/04/2022) pukul 22:00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, peristiwa itu bermula dari korban berinisial NB (69) yang ketika itu menjadi imam Shalat Ashar di Masjid pada Jumat (25/03/2022). Sebelum shalat dimulai, korban meminta kepada MM untuk meluruskan barisan Shalat (Shaf). Korban yang tidak terima kemudian usai Shalat menceritakan kejadian tersebut kepada saudara kandungnya RY dan SP dirumahnya.
“Usai Shalat Maghrib, Korban ditunggu di pintu keluar masjid oleh SP, RY dan MM. Kemudian langsung dipukuli dibagian wajah, leher dan punggung,” kata Yudha, Jumat (15/04/2022).
Baca juga: Sadis, Seorang Suami Bunuh Istri dan Anaknya di Banten
Lanjut Yudha, mendapati perlakuan itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Serang dengan membawa bukti hasil Visum Et Repertum.
“Perlakuan Para Pelaku kemudian dilaporan ke Polres Serang dengan membawa bukti visum,” ujarnya.
Dikatakan Yudha, atas laporan dan cukup bukti, Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan ketiga pelaku dirumahnya.
“Atas dasar laporan polisi dan bukti visum, para pelaku diamankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“ketiga pelaku terancam kurungan 5 tahun penjara,” pungasnya. (Ade Maulana)