Lanjut baca artikel
Kriminal

Tanam Ganja di Rumah, Warga Sindang Jaya Terancam Penjara Seumur Hidup

Ade Maulana
257
×

Tanam Ganja di Rumah, Warga Sindang Jaya Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Tanam Ganja di Rumah, Warga Sindang Jaya Terancam Penjara Seumur Hidup
Satresnarkoba Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Pelaku Penanam Narkotika Golongan 1 Yang Ditanam Pelaku Dalam Pot di Kediamannya di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Seorang pria berinisial RA warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten. Pria tersebut ditangkap lantaran nekat menanam ganja di pot rumahnya.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, peristiwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang curiga melihat aktivitas pelaku yang diduga menanam ganja pada pot di rumahnya. Atas laporan masyarakat tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah dapat dipastikan tanaman tersebut adalah tanaman ganja, anggota langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kecamatan Sindang Jaya.

 

“Benar, itu tanaman ganja. Ada sembilan pot yang ditanam oleh pelaku di rumahnya saat digeledah,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyoni dalam keterangan persnya, Jumat (12/5/2023).

 

Baca Juga: Bos Paket Lebaran Diduga Kabur, Ratusan Warga Sindang Jaya Tertipu Ratusan Juta

 

Sigit mengungkapkan, bahwa kepada penyidik pelaku mengaku memperoleh bibit tanaman ganja tersebut dari Thailand yang ia bawa sendiri. Rencananya, ganja tersebut akan pelaku edarkan kepada masyarakat nantinya.

 

“Selain tanaman ganja yang masih ada di pot, kita amankan juga ganja yang sudah dikeringkan oleh pelaku,” ungkapnya.

 

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa alat penerangan, filter udara, timbangan elektrik, paspor, pupuk dan satu unit handpone. Pihaknya pun mengaku masih terus melakukan pengembangan kasus untuk dapat mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lainnya.

 

“Meski pelaku mengaku belum sempat memanen dan mengedarkan narkotika golongan satu tersebut kepada masyarakat, kita akan kembangkan agar dapat mengungkap dugaan keterlibatan jaringan lainnya,” ujarnya.

 

Atas perbuatan melawan hukumnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *