KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Tiga orang penjual obat daftar G tanpa izin edar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolsek Sepatan, AKP Suyatno mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap 3 orang pelaku penjual obat Tramadol dan Hexymer yang kedapatan memiliki dan menjual tanpa izin resmi.
“Tiga orang penjual obat-obat terlarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Suyatno saat ditemui dellik.id usai menghadiri acara forum warga peduli generasi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kamis (22/09/2022).
Lanjutnya, pihaknya mengaku berterima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota yang telah membantu penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran obat-obatan daftar G yang beredar luas di masyarakat.
Baca Juga: Loka Pom dan Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang di Sepatan Tangerang
“Saya merasa senang dan bangga ketika masyarakat mendukung langkah Polri dalam menjaga Kamtibmas,” ujarnya.
Sementara, Pimpinan Majlis Taklim Al-Barokah, Ustaz Fadil mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri, TNI, Satpol PP dan Loka POM yang telah tegas merespon aduan masyarakat terhadap keberadaan kios-kios penjual obat-obatan tanpa izin resmi yang telah meresahkan para orang tua.
“Terima kasih atas respon seluruh jajaran terkait, semoga pengungkapan ini terus dapat dikembangkan hingga tidak ada lagi peredaran Tramadol dan sejenisnya di wilayah hukum Polsek Sepatan,” harapnya. (Ade Maulana)