KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan empat orang mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil oprasional desa tahun anggaran 2018.
“Empat mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka diantaranya adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (09/06/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Mobil Operasional Desa Masuk Tahap Penyidikan Kejari Tangerang
Nova mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil yang berumber dari ADD 2019 senilai kurang lebih Rp185 juta per unit kepada shorum penyedia mobil.
Akibat ulah para tersangka yang menyelewengkan pembayaran pelunasan kendaraan tersebut, akibatnya mobil operasional desa tidak memiliki surat kendaraan dan telah merugikan negara sekitar Rp600 juta.
“Uangnya sudah dicairkan dari ADD 2018 tapi diselewengkan, akibatnya mobil desa tidak mendapatkan kelengkapan surat kepemilikan dari shorum hingga saat ini,” ujarnya
Nova yang dijuluki sebagai Bunda Desa menjelaskan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa, dan memperbolehkan Kades untuk pengadaan mobil operasional desa. Namun, dalam perjalanan ada bebeberapa desa yang menyelewengkan anggaran tersebut.
“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya empat mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” ungkapnya.
Nova mengungkapkan, saat ini keempat orang tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan.
“Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan, agar mereka tidak menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Lanjut Nova, kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Kemungikan ada tersangka lain, kasusnya masih terus dikembangkan ya,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018 masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Senin (06/06/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini, bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional desa yang dianggarkan dari Anggaran Dana Desa tahun 2018 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Tangerang.
“Benar, Saat ini sudah dinaikan statusnya kepenyidikan,” kata Ate Quesyini kepada dellik.id melalui telepon, Senin (06/06/2022).
(Ade Maulana)