KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten menyegel galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dalam Spanduk yang terpasang di lokasi, Penutupan galian tanah di Desa Bakung oleh Satpol PP Provinsi Banten tersebut lantaran pengelola galian tidak memiliki izin usaha pertambangan serta melanggar Perda Provinsi Banten No. 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Pergub Provinsi Banten No.47 tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Salah seorang warga setempat, N (40) mengatakan, bahwa dirinya berterima kasih atas ditutupnya galian tanah di desanya tersebut oleh Pemprov Banten. Pasalnya, selama ini galian tersebut banyak menimbulkan kebisingan dan dampak lingkungan seperti polusi udara.
“Yang nutup Satpol PP dari Banten langsung tadi sekira jam 4 sore dan di lokasi jalan masuk galian dipasang tali segel,” kata warga kepada dellik.id, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca Juga: Unit II Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Amankan Pelaku Penambangan Tanah Ilegal
Ia mengaku, bersama warga lainnya berharap lokasi galian tambang tanah tersebut tidak dibuka kembali dengan dalih apapun. Serta pihaknya meminta agar galian tanah lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Kronjo yang masih beroperasional segera ditindak.
“Intinya kalau segel itu dibuka sama oknum jelas ada sanksi pidananya, dan kalau yang buka dari Satpol PP harus menunjukan secara terbuka ke publik atas izin tambang yang jika memang dimiliki pengusahanya,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya warga Desa Bakung yang mayoritas emak-emak menutup galian tanah pada Sabtu 1 Juni 2024 bertepatan dengan hari lahir Pancasila. Emak-emak tersebut mengeluhkan hujan debu di desanya pasca adanya galian tanah tersebut. (Ade Maulana)