KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Non Government Organization Teratai Institute laporkan pengelola tempat pembuangan sampah Ilegal di Citra Raya Tangerang ke Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Kemenlhk) Republik Indonesia, pada Kamis, 7 November 2024.
Dalam laporan yang disampaikan, Teratai Institute menduga pihak perusahaan melakukan pembuangan sampah secara sengaja yang berakibat tercemarnya air, udara serta merusak habitat lingkungan hidup di sekitar masyarakat.
Ketua Umum Teratai Institute, Yanto menyampaikan bahwa tempat sampah ilegal di Citra Raya sangat meresahkan warga dan berbahaya jika dibiarkan begitu saja, apa lagi jika sampah yang berasal dari industri tersebut juga dibuang bersamaan dengan sampah perumahan.
“Sangat membahayakan masyarakat tempat sampah yang ada di Citra Raya apalagi sampahnya dari industri dan perumahan,” kata Ketua Umum Teratai Institute, Yanto kepada dellik.id, Kamis, 7 November 2024.
Baca Juga: KLHK Sebut PT Noor Annisa Kemikal Menampung Limbah B3 di Sekitar TPA Jatiwaringin Mauk
Menurut Yanto, bahwa pengelolaan suatu kawasan wajib memiliki izin pengelolaan sampah atau mengelola sampahnya secara mandiri sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
“Amanat Undang-undang 18 2008 jelas, pihak pengelola kawasan atau tempat sampah ilegal dapat dipidanakan sesuai bunyi pasal 39 UU tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Menteri Lingkungan Hidup yang saat ini tengah gencar melakukan sidak dan penindakan atas tempat sampah ilegal di daerah lain juga bisa melakukan penindakan di Kabupaten Tangerang.
“Saya tantang Menteri LH (Lingkungan Hidup) menutup tempat pembuangan sampah liar di Citra Raya,” pungkasnya. (Ade Maulana)