KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain itu, DKPP RI pun meminta agar Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Terhitung selama tujuh hari sejak putusan ini, Pak Presiden Joko Widodo untuk mengganti ketua KPU RI,” pungkasnya.
Baca Juga: SEMMI Laporkan KPU Kabupaten Tangerang Ke Ombudsman Banten
Berdasarkan salinan putusan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diterima dellik.id, bahwa DKPP memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan nomor 114-P/L-DKPP/IV/2024 menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Ade Maulana)