Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Kriminal

Terjebak di Plafon, Pembobol Minimarket Diringkus Polresta Tangerang

×

Terjebak di Plafon, Pembobol Minimarket Diringkus Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Terjebak di Plafon, Pembobol Minimarket Diringkus Polresta Tangerang
Tersangka Pembobol Minimarket

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID–Seorang pria berinisial A (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Warga Desa Cilegon Ilir, Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Seorang Perempuan Diperkosa dan Dianiaya di Persawahan, Pelaku Diringkus Polisi

“Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam 2 malam. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Zain menjelaskan, awal kasus terungkap saat salah satu pegawai minimarket mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi. Dari rumah, pegawai bernama Imam itu kemudian bergegas menuju minimarket.

Saat tiba di minimarket lalu masuk, saksi melihat plafon sudah terjebol. Saksi juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar Rp20 juta. Saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.

“Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon,” ujarnya.

Saksi pun segera menghubungi polisi. Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon. Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun ditangkap.

“Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *