Lanjut baca artikel
Dellik Desa

Terkait Disegelnya Kantor Desa Buaran Jati, Ini Tanggapan DPMPD Kab Tangerang

Ade Maulana
369
×

Terkait Disegelnya Kantor Desa Buaran Jati, Ini Tanggapan DPMPD Kab Tangerang

Sebarkan artikel ini
Terkait Disegelnya Kantor Desa Buaran Jati, Ini Tanggapan DPMPD Kab Tangerang
Wawancara Ade Maulana Dengan Kepala DPMPD Kab Tangerang Dadan Gandana. (Dokumen)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Pasca telah dilakukannya penyegelan Kantor Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, oleh pemilik tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 3346/K/Pdt/2021, DPMPD Kabupaten Tangerang tengah mempersiapkan langkah-langkah, Rabu (29/06/2022).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Dadan Gandana mengatakan, bahwa pihaknya mengaku telah melakukan pembahasan bersama bagian hukum Pemkab Tangerang terkait peristiwa penyegelan kantor Desa Buaran Jati yang dilakukan oleh pemilik tanah melalui kuasa hukumnya Kalingga Law Office.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

“Kita sudah menyampaikan kepada Pak Bupati, dan sedang dibahas oleh bagian hukum untuk langkah selanjutnya,” kata Dadan Gandana saat dikonfirmasi dellik.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/06/2022).

Baca Juga: Breaking News: Kantor Desa Buaran Jati Disegel Pemilik Tanah

Disinggung mengenai langkah menempuh Peninjauan Kembali (PK), pembelian lahan baru, Dadan menyampaikan bahwa masih menunggu hasil telaah yang dilakukan oleh bagian hukum.

“Kita masih menunggu telaah dari bagian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Demi mengedepankan pelayanan masyarakat, Kepala Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang blusukan menyiapkan kantor desa sementara pasca disegelnya kantor desanya oleh pemilik tanah pada Selasa (28/06/2022) sekira pukul 19:30 WIB.

Kepala Desa Buaran Jati, Abdul Anis Wiwaha mengatakan, pihaknya menghargai putusan pengadilan dan Mahkamah Agung RI yang telah memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan yang didirikan kantor desa tersebut. Selain itu, langkah penyegelan yang dilakukan pemilik lahan melalui kuasa hukumnya merupakan hak warga negara yang sudah memperoleh putusan hukum yang sah.

Baca Juga: Sigap! Kades Buaran Jati Tengah Malam Blusukan Siapkan Kantor Desa Sementara

“Saya sudah diizinkan oleh kuasa hukum pemilik tanah (Kalingga Law Office_red) untuk mengeluarkan barang-barang yang menjadi aset milik desa, malam ini langsung kita keluarkan dan pindahkan,” kata Anis saat ditemui dellik.id dikediamannya, Selasa (28/06/2022).

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *