KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID–Terkait dugaan pungli yang dilakukan SMPN 1 Kronjo, Kabupaten Tangerang, Ombudsman Banten minta sekolah segera lakukan klarifikasi, Selasa (22/3/2022).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, pihaknya meminta agar kepala sekolah SMPN 1 Kronjo segera memberikan klarifikasi kepada murid atau orang tua siswa mengenai isu permasalahan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencegah miskomunikasi yang akan berdampak lebih jauh.
“Pihak sekolah harus memberikan klarifikasi, mengenai iuran yang dipinta kepada siswa atau orang tua,” kata Zainal kepada dellik.id, Selasa (22/3/2022).
Baca juga:SMPN 1 Kronjo Diduga Pungut Biaya Perpisahan Kepala Sekolah
Dikatakan Zainal, ketentuan larangan adanya segala jenis pungutan sudah diatur dalam PP Pendanaan Pendidikan maupun Permendikbud mengenai sumbangan dana pendidikan dan komite sekolah.
Apalagi lanjutnya, untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) yang sudah didukung dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh lagi ada pungutan untuk operasional sekolah. Apalagi yang sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan.
“Tidak boleh lagi ada pungutan untuk operasional sekolah, aturanya sudah ada dan jelas,” ujarnya.
Zainal menambahkan, ciri pungutan yang sudah jelas dilarang antara lain permintaan iuran yang jumlah dan waktunya mengikat atau ditentukan sekolah. Ditambah dengan adanya indikasi pengaitan iuran dengan akademik siswa, jelas melanggar dan dapat dikenakan sanksi administrasi.
Sekolah semestinya sudah memahami ini. Jika tetap dipaksakan, Dinas terkait dapat memberikan pembinaan. Sebaiknya dihentikan dan berikan klarifikasi kepada orang tua siswa melalui komunikasi yang baik agar permasalahan dapat diselesaikan.
“Pengaitan iuran dengan akademik siswa, jelas melanggar dan dapat dikenakan sanksi administrasi,” pungkasnya. (Ade Maulana)