KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Pasca dijadikannya tersangka 4 mantan kepala desa atas kasus korupsi penyelewengan dana pembelian mobil desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang angkat bicara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, pihaknya belum akan melakukan langkah-langkah terkait desa lain yang belum memiliki kelengkapan surat kendaraan mobil operasional desa. Pasalnya, pihaknya masih menunggu hasil perkembangan kasus yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait desa-desa lain yang turut menganggarkan mobil operasional desa pada tahun anggaran 2018 lalu.
“Kita masih mengikuti perkembangan kasus yang secara hukum sedang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang, karena yang lainnya pun masih dalam penyelidikan,” kata Dadan Gandana melalui telepon, Rabu (22/06/2022).
Baca Juga: Tersangka Pengadaan Mobil Desa Menyerahkan Diri, Kajari: Ini Mukjizat Bagi Kami
Lanjut Dadan, pihaknya saat ini tengah fokus terhadap anggaran tahun terbaru yang memang ada sebagian desa lain yang menganggarkan mobil operasional desa. Selain itu pihaknya menyampaikan, bahwa Inspektorat Kabupaten Tangerang sudah memanggil Kepala Desa (Kades) yang pada tahun 2018 telah mengalokasikan anggaran untuk pembelian mobil operasional desa.
“Kita sedang fokus yang kedepan aja dulu, dan untuk kades yang menganggarkan tahun 2018 sudah dipanggil Inspektorat untuk membawa surat-surat kendaraan mobil desa masing-masing,” ujarnya.
Sementara, salah satu Pembina APDESI Kabupaten Tangerang Anri Situmeang mengatakan, pihaknya meminta kepada Kepala Desa (Kades) yang pada tahun 2018 telah menganggarkan pembelian mobil operasional desa namun surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, Faktur, Plat Nomor belum diterima, agar segera berkomunikasi dengan DPMPD agar dapat mencari solusi jalan keluar permasalahan tersebut secara bersama-sama.
“Saya sarankan agar para Kades segera berkomunikasi dengan baik kepada DPMPD,” harapnya.
Pihaknya yakin, dengan kepimpinan kepala DPMPD yang sekarang selalu mencari solusi yang baik untuk kepala desa agar tidak melanggar aturan hukum dalam menggunakan Dana Desa.
Selain itu, terhadap kepala desa baru yang akan menganggarkan mobil desa untuk meminta arahan terkait tata cara yang sudah diatur oleh peraturan Menteri Keuangan maupun Paraturan Bupati Tangerang, agar tidak lagi dilakukan melalui pihak ke-3 yang kemudian dianggap melawan hukum.
“Untuk kepala desa yang akan membeli mobil desa jangan sampai tujuan pembelian mobil operasional desa untuk kemaslahatan masyarakat malah timbul permasalahan akibat tidak ditempuhnya aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Ade Maulana)