KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Setelah menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan mobil operasional desa, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang SA akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (21/06/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, bahwa tersangka SA didampingi oleh pengacaranya telah hadir menghadap penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk dilakukan pemeriksaan.
“Alhamdulillah tersangka SA datang menyerahkan diri dengan niat baiknya, dengan kesadarannya, ini suatu mukjizat bagi kami. Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan,” kata Nova dalam keterangan pers nya kepada awak media, Selasa (21/06/2022).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Mobil Operasional Desa Masuk Tahap Penyidikan Kejari Tangerang
Dijelaskan Nova, tersangka SA dalam peran penyelewengan dana pengadaan mobil operasional desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2018, memberikan arahan kepada 4 kepala desa untuk melakukan pembelian mobil melaluinya. Namun oleh tersangka, uang tersebut tidak dibayarkan kepada showroom sebagai pembayaran pembelian mobil operasional desa melainkan sebagai pembayaran hutang piutang pribadinya.
“Uang yang diberikan 4 kepala desa secara tunai kepada tersangka SA tidak dibayarkan kepada Showroom,” ujarnya.
Lanjutnya, atas tidak dibayarkannya pembayaran pembelian 4 mobil operasional desa yang diantaranya Desa Pasir Gintung, Desa Buaran Mangga, Desa Gaga dan Desa Boni Sari, negara mengalami kerugian sebesar Rp789.440.000.
Selain itu, Nova menyampaikan, timbulnya perbuatan pidana tersebut akibat ajakan tersangka SA kepada para kepala desa, yang secara aturan jelas bahwa proses pembelian mobil operasional desa tidak dibenarkan dilakukan melalui pihak ke-3.
“Perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Nova menambahkan, bahwa mobil operasional desa bukanlah alat bukti, namun sebagai barang bukti. Untuk itu, mengingat mobil tersebut masih dipergunakan untuk kendaraan operasional dan bisa dipertanggungjawabkan keberadaanya maka yang dijadikan barang bukti saat ini adalah surat-surat kendaraannya saja.
“Untuk sementara, karena mobil tersebut dipergunakan untuk operasional kepala desa yang baru, maka mobil tersebut tidak usah dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara.
“Tersangka SA terancam 4 tahun penjara dan hari ini juga kita kirim ke Rutan Serang,” pungkasnya. (Ade Maulana)