Lanjut baca artikel
Berita

Tidak Kantongi Izin, PT. SMS Steel Tangerang Terancam Ditutup dan Dipidana

Ade Maulana
736
×

Tidak Kantongi Izin, PT. SMS Steel Tangerang Terancam Ditutup dan Dipidana

Sebarkan artikel ini
Tidak Kantongi Izin, PT. SMS Steel Tangerang Terancam Ditutup dan Dipidana
Hearing Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Bersama PT. SMS Steel dan Dinas Terkait.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.IDPT. SMS Steel memenuhi undangan hearing yang dilaksanakan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, buntut penolakan kunjungan para wakil rakyat pasca terjadinya kebakaran dipabrik yang menyebabkan 9 orang pekerja terluka bakar.

Dalam acara Hearing yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Tangerang Senin (11/04/2022) dihadiri oleh kuasa hukum PT. SMS Steel, Disnaker Kabupaten Tangerang, Disnaker Provinsi Banten, DLHK serta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Munawir. S.E, M.M mengatakan, bahwa Managemen PT. SMS Steel tidak hadir namun mengutus kuasa hukumnya. Padahal dalam undangan tersebut Komisi II ingin mendapatkan penjelasan terkait data ketenagakerjaan di perusahaan pengelolaan baja tersebut, terlebih atas sikap perwakilan managemen yang mempersulitnya untuk masuk kedalam pabrik.

“Kuasa hukumnya ngeles dan bilang ga tahu ada kunjungan dewan,” kata Munawir saat dikonfirmasi dellik.id, Senin (11/04/2022).

Baca juga: Datangi PT SMS Steel, Komisi II DPRD Tangerang Dipersulit Pihak Pabrik

Dikatakan Munawir, ditemukan ketidaksamaan data ketenagakerjaan yang dimiliki perusahaan, Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Kuasa hukum PT. SMS Steel (Quraish) memaparkan bahwa data tenaga kerja diperusahaan tersebut berjumlah 430 orang, sedangkan data Disnaker menyampaikan berjumlah 450 orang dan yang lebih anehnya lagi perusahaan tersebut membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya 389 orang.

“Hasil pemaparan terjadi ketidaksinkronan data tenaga kerja, ada apa ini,” ujar politisi Partai Hanura.

Selain itu, Munawir menambahkan, PT. SMS Steel yang mengelola baja ternyata belum memiliki TIM P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta belum berlisensi sesuai Permenaker RI Nomor PER. 04/MEN/1987, untuk itu pihaknya di Komisi II yang membidangi Ketenagakerjaan akan merekomendasian penutupan.

“Perusahaan pengelola baja tersebut melanggar Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, ditambah belum memiliki TIM K3 dan belum berlisensi K3. makanya segera kita usulkan penutupan,” ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menyampaikan, bahwa peristiwa penolakan kunjungan para anggota DPRD dalam melakukan pengawasan memang sering terjadi di Kabupaten Tangerang. Namun hal itu masih dianggap hal yang biasa menurutnya.

Politisi PDI Perjuangan itupun menyayangkan jika dalam undangan hearing tersebut pihak perusahaan memilih tidak hadir dan mengutus kuasa hukumnya. Bukan hanya tingkat kepatuhan yang kurang, dalam musibah yang terjadi di perusahaan tersebut menunjukan pelanggaran Undang-Undang Keselamatan Kerja.

Selain itu, Jika perusahaan dalam implementasi pengelolaan dan analisa dampak lingkungan (Amdal) tidak sesuai rekomendasi dinas terkait, maka perusahaan tersebut wajib dipidanakan.

“Perusahaan sebelum melakukan kegiatan usahanya tentunya sudah melakukan persetujuan diatas materai, jika keluar dari Amdal maka wajib dipidanakan,” tegasnya. (Ade Maulana)

Hingga berita ini diterbitkan, dellik id berupaya menghubungi PT. SMS Steel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *