KABUPATEN LEBAK, DELLIK.ID – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam Press Conference tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd didampingi Kanit I Sat Resnarkoba Ipda Aldika Martua Sitorus S.Trk. memaparkan pengungkapan Kasus tersebut.
“Tiga Pelaku Inisial AH (44), JK (42), dan AS (45) warga Kecamatan Malingping dan Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya,” kata Malik dalam conference persnya, Selasa (12/04/2022).
Baca juga: 3 Pemuda Diringkus Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu
Kasat Resnarkoba menerangkan, Dari Tersangka AH, Petugas mengamankan Tiga belas bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 4,91 gram, satu buah tas selempang warna abu-abu, satu unit Handphone merk Poco warna Biru.
Kemudian lanjutnya, dari tersangka JK berhasil diamankan barang bukti berupa Satu bungkus plastik berisikan Shabu seberat 0,36 gram dan seperangkat alat hisap Shabu. Sedangkan dari tersangka AS berhasil diamankan Satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram, satu unit Handphone dan seperangkat alat hisap atau bong,” ujarnya.
“Ketiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Malingping dan Kecamatan Wanasalam, kami juga masih mengembangkan dan mengejar tersangka-tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Malik.
Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun penjara.
“Para tersangka terancam kurungan penjara 5 sampai 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, untuk itu kami meminta dukungan aktif dari semua komponen masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba. (Ade Maulana)