Lanjut baca artikel
Kriminal

Timbun 2,5 Ton Pertalite, 4 Orang Pengusaha Nakal Ditangkap Jajaran Polresta Tangerang

Ade Maulana
314
×

Timbun 2,5 Ton Pertalite, 4 Orang Pengusaha Nakal Ditangkap Jajaran Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Timbun 2,5 Ton Pertalite, 4 Orang Pengusaha Nakal Ditangkap Jajaran Polresta Tangerang
Press Conference Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi (Pertalite) Jajaran Polresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi, dari pengungkapan yang menjadi atensi Kapolri tersebut berhasil diamankan empat orang pelaku dengan total barang bukti 2,5 ton Pertalite.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

 

 

Keempat orang pelaku yakni R, RI, JW dan PR alias B yang diamankan di tiga tempat berbeda diantaranya di Kampung Ranca Gede, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Perum Nuansa Mekarsari, Kecamatan Rajeg dan Jalan Raya Adiyasa Maja, Kampung Pasir Mesjid, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

 

 

 

“Para pelaku membeli BBM bersubsidi (Pertalite_red) menggunakan kendaraan pribadi dan setelah itu dipindahkan ke jerigen-jerigen kosong untuk dipasarkan ke warung-warung kelontong. Keuntungannya diakui para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangan Pers nya, Jumat (2/09/2022).

 

 

 

Lanjut Romdhon, dari penangkapan tersebut diamankan 2 unit barang bukti kendaraan roda empat, 2 unit sepeda motor, 2 buah selang, 66 buah jerigen berisikan pertalite 2,2 ribu liter, 8 buah galon berisikan pertalite 120 liter, 21 buah jerigen kosong dan 30 lembar struk pembelian BBM di SPBU.

 

 

 

Baca Juga: Polda Banten Sita 4 Ton Solar dan Uang Puluhan Juta Rupiah

 

 

 

“Keempat orang pengusaha nakal tersebut kita tetapkan sebagai tersangka dan barang buktinya kita turut amankan,” ujarnya.

 

 

 

Para tersangka terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

 

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan 6 tahun penjara,” ungkapnya.

 

 

 

Sekedar informasi, Pengungkapan kasus penimbunan BMM bersubsidi Pemerintah ini adalah periode akhir bulan Agustus 2022 oleh Polresta Tangerang dan Jajaran Polsek Rajeg serta Jajaran Polsek Cisoka, yang menjadi atensi Kapolri untuk terus ditingkatkan.

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *