KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Empat orang pelaku penipuan terhadap pengusaha plastik gilingan yaitu TM (29), GR (31), HH (37) dan ANS (24) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.
Keempat pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Curug, sementara korbannya merupakan seorang pengusaha asal Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, peristiwa penipuan dan/atau penggelapan tersebut berawal dari pelaku yang datang ke tempat usaha korban pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu. Pelaku saat itu berpura-pura akan membeli plastik gilingan milik korban. Setelah itu, pelaku meminta barang yang akan dibelinya tersebut agar diantarkan ketempat yang telah ditentukan.
Korban yang percaya dengan bujukan pelaku, kemudian memerintahkan pegawainya untuk membawa plastik gilingan ketempat yang diminta oleh pelaku. Usai barang tersebut datang dan ditimbang oleh sopir dan kernet suruhan pelaku, kemudian dibawa dan tak lama kemudian pelaku yang mengaku bernama Sri pun pergi meninggalkan pegawai pengusaha tersebut begitu saja tanpa menerima pembayaran.
“Pelaku ANS (perempuan) saat itu mengaku bernama Sri, menipu pengusaha dan berhasil membawa kabur plastik gilingan seberat 5 ton dengan kurugian ditaksir Rp122 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf dalam keterangan Persnya, Jumat, 3 Mei 2024.
Merasa ditipu, lanjut Arief, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Tangerang. Berbekal keterangan dari saksi dan korban, petugas kemudian berhasil melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Kecamatan Panongan.
“Salah satu pelaku ANS yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan korban berhasil diamankan dengan bukti lain yaitu nomor hp pelaku yang masih digunakan,” ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Penjualan Forklift Berhasil Ditangkap Jatanras Polresta Tangerang
Tidak menunggu lama, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan ketiganya berhasil diamankan di perumahan daerah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang mana salah seorang pelaku berinisial TM merupakan kakak kandung dari tersangka ANS.
“Tersangka ANS dan TM mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama. Atas perbuatannya kini para tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Ade Maulana)