Lanjut baca artikel
KriminalUncategorized

Tipu Puluhan Wanita Lewat Aplikasi Kencan, Ciko Diringkus Polsek Panongan Polresta Tangerang

Ade Maulana
242
×

Tipu Puluhan Wanita Lewat Aplikasi Kencan, Ciko Diringkus Polsek Panongan Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Tipu Puluhan Wanita Lewat Aplikasi Kencan, Ciko Diringkus Polsek Panongan Polresta Tangerang
Pelaku Penipu Wanita Via Aplikasi Kencan Saat Dihadirkan Dalam Konferensi Pers di Polsek Panongan, Polresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Hati-hati kepada para wanita apabila ada seorang pria yang mengajak bertemu melalui aplikasi kencan. Jangan sampai bernasib seperti wanita di Panongan, Kabupaten Tangerang ini. Ia menjadi korban pencurian oleh seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi tersebut.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Panongan Iptu Hotma. P. A. Manurung menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari seorang wanita yang melaporkan telepon genggamnya dicuri.

 

“Pelaku pencurian adalah seorang pria berinisial FM alis Ciko, berusia 18 tahun, yang dikenal korban melalui aplikasi kencan,” kata Hotma, Selasa (21/3/2023).

 

Baca Juga: Diancam Video MiChat Disebar di Medsos, Warga Tangerang Diperas Puluhan Juta

 

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten langsung melakukan pengejaran. Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus FM alias Ciko di sebuah kafe di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

 

Dikatakan Hotma, modus pelaku adalah mencari korban wanita lewat aplikasi perkenalan. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu. Di pertemuan pertama, pelaku belum melakukan aksinya.

 

“Di pertemuan kedua, pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban. Setelah itu, pelaku langsung membawa ponsel korban dan tak pernah kembali,” ujarnya.

 

Berdasarkan keterangan tersangka FM alias Ciko, aksi penipuan itu sudah ia lakukan sebanyak 20 kali di berbagai tempat. Semua korban adalah wanita yang ia ajak kenalan melalui aplikasi.

 

Atas perbuatannya, tersangka FM alias Ciko, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya wanita untuk tidak mudah percaya kepada orang orang yang baru dikenal,” pungkasnya. (Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *