Lanjut baca artikel
https://dellik.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241124-WA0010-min.jpg
Berita

TPA Ilegal di Jatiwaringin Mauk Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup

×

TPA Ilegal di Jatiwaringin Mauk Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
TPA Ilegal di Jatiwaringin Mauk Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup
Aktivis Lingkungan Hidup SEMMI Tangerang, Usai Membuat Laporan TPA dan Penampungan B3 Ilegal di Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Foto: SEMMI Tangerang for Dellik.id)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID Aktivis lingkungan hidup yang menamai dirinya Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia telah resmi melaporkan TPA ilegal yang berada di sekitar TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ke Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta, Senin (29/1/2024).

 

Laporan pengaduan tersebut mempersoalkan TPA Ilegal dan Limbah B3 di sekitar TPA Jatiwaringin yang tak pernah tersentuh di Kabupaten Tangerang, padahal berbahaya dan merusak lingkungan.

 

Dalam temuannya yang disampaikan ke media, SEMMI menduga TPA ilegal tersebut dibeckingi oleh oknum mantan pejabat daerah dan petinggi lainnya, hal tesebut dikarenaka tidak adanya tindakan tegas oleh aparat penegak hukum terhadap TPA Ilegal tersebut.

 

Diketahui terdapat 3 TPA Liar dan 1 TPA Limbah B3 Ilegal yang beroprasi lebih dari satu tahun. Berdasarkan laporan verifikasi Lapangan TPA Liar di Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh KLHK melalui Dirjen PSLB3 Sampah tersebut bersumber dari Kawasan Mega Proyek di Pantai Utara, Serpong, Tangerang Selatan dan lain-lain dengan menimbun residu di tempat tersebut.

 

Dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah muncul bukan tanpa alasan, menurut ketua bidang lingkungan hidup SEMMI Aditya Nugraha bahwa salah satu pengelola TPA Ilegal limbah B3 merupakan seorang pesohor di Kabupaten Tangerang.

 

“saya menduga ada relasi penguasa antara pemilik TPA illegal dengan petinggi, sehingga TPA Ilegal tersebut tidak tersentuh”. Kata aktivis yang biasa dipanggil Adit dalam keterangan tertulisnya kepada dellik.id, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Dinilai Overload, SEMMI Tangerang Tutup Plang TPA Rawa Kucing

 

Lebih lanjut ia meminta Kementrian Lingkungan Hidup dapat meneggakan hukum dengan cepat dan tanpa tebang pilih. Kerena semakin lama laporan tidak diproses akan membuat TPA Liar semakin meluas.

 

Sementara itu, ketua cabang SEMMI Tangerang, Yanto mengungkapkan, bahwa secara Undang-Undang Lingkungan Hidup, pelaku atau penanggung jawab pengelolaan sampah ilegal dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 Milliar sesuai dengan pasal 98 atau 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“saya yakin dan percaya kementerian melalui Direktorat Penegakan Hukum dapat menangani kasus ini dengan serius dan tidak terpolitisasi. Kami akan kawal laporan ini sampai dengan adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang,” pungkasnya. (Ade Maulana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *