KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Bulan suci ramadan merupakan bulan yang penuh berkah. Bulan yang dinanti-nantikan oleh semua umat muslim seantero dunia. Di bulan suci ramadan ini juga segala amal perbuatan yang dilakukan akan dilipatgandakan oleh sang maha pencipta yakni Allah SWT.
Hukum puasa ramadan adalah wajib ain’. Dan setiap amal wajib menurut Al-qur’an maka pasti ada amal sunah didalam amal wajib tersebut. Seperti amal puasa ramadan yang memiliki beberapa amal sunah. Misalkan saja sholat sunah tarawih, dan ada banyak amalan-amalan lain yang yang bisa dilakukan selama bulan suci ramadan termasuk zakat fitrah. Nabi Muhammad SAW mengerjakan 7 amalan saat bulan suci ramadan yang dapat kita teladani sebagai ummatnya, berikut amalannya:
كتاب نهاية الزين ص ١٩٤ وَسُنَّ تَسَحُرٌ(١) وَتَعْجِيْلُ الْفِطْرِ(٢) اَلدُعَاءُ الْمَاءْثُوْرُ عَقِبَ فِطْرِه(٣) وَغُسْلٌ عَنْ جَنَابَةٍ قَبْلَ فَجْرٍ(٤) وَكَفُ اللِسَانِ عَمَّا لَايُعْنَى(٥) وَكَفُ عَنْ شَهْوَةٍ(٦) وَاِكْثَارُ صَدَقَةٍ وَتِلَاوَة(٧)
(1) Sahur
Hukum sahur adalah sunah dan Nabi menganjurkan dengan hadits-qauli’nya;
تَسَحَرُوْا فَاءِنَّ فِى السُحُوْرِ بَرَكَةً [ولو جرعة ماء
Sahurlah kalian semua, maka sesungguhnya didalam sahur itu ada kebarokahan [meski hanya bersahur dengan satu tengguk air]. Lalu para Sahabat Nabi mengerjakan sahur.
(2) Ta’jilul-Fitri
Yaitu sunah menyegerakan berbuka puasa agar tidak menunda-nunda berbuka, kesunahan ta’jilul-fitri itu awal memasuki waktu magrib dan sebelum mengerjakan sholat maghrib. Dan hasil pahala ta’jilul-fitri meski dengan bersetubuh, karena sahabat Nabi yang bernama ibnu-umar itu kerap mengawali buka puasanya dengan mensetubuhi istrinya. Dan Nabi mengawali bukan puasanya dengan memakan kurma (yang manis), minum air putih lalu mengerjakan sholat maghrib. Nabi tidak berbuka puasa dengan makanan yang pedas, dan Nabi selalu berhenti makan sebelum kenyang.
(3) Addu’a’u Al-ma’tsuru A’qiba fitrihi
Yaitu sunah membaca do’a sebelum berbuka, dan do’a buka puasa yang sering dibaca oleh Nabi yaitu;
اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ، وَبِكَ اَمَنْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَلْتُ
“Ya Allah kepada-mu aku berpuasa, dan atas rizqi dari-mu aku berbuka, dan dengan-mu aku beriman, serta kepada-mu aku berserah diri”
Tapi penjelasan dalam kitab ia’nah-tholibin hasyiyah fathul-mu’in; “sunah sebelum memakan nasi agar diawali dengan membaca sholawat Nabi.
اللهم صل على سيدنا محمد
Karena nasi diciptakan oleh Allah dari cahaya baginda Nabi muhamad.
(4) Gushlu An’ Janabati Qobla Fajrin
Yaitu sunah mandi jinabah (menghilangkan hadats besar) sebelum memasuki fajar waktu subuh. Apabila seseorang pada malam ramadan bersetubuh dengan istrinya, dan mengeluarkan nuthfah sebelum munculnya fajar shodiq (waktu subuh), kemudian ia mandi jinabah sebelum kemunculan fajar shodiq itu, maka ia mendapatkan dua pahala, yaitu (1) pahala wajib karena telah menghilangkan hadats besar, dan (2) pahala sunah karena telah membersihkan diri sebelum memasuki waktu subuh. Tapi jika mandi jinabahnya setelah kemunculan fajar shodiq, maka ia hanya mendapatkan pahala wajib atas menghilangkan hadats besar sungguh tidak mendapatkan pahala sunah, dan puasanya tetap dihukumi sah meski mandi jinabahnya sudah memasuki waktu subuh.
(5) Wakafful-Lisani Ama’ Laa Yu’na
Yaitu sunah menahan lisan dari ucapan yang tidak ada manfaatnya, seperti berbohong dan ghibah. Sungguh berbohong / ghibah itu bisa menghancurkan pahala puasa seseorang, meski berbohong dan ghibah bukan perkara yang bisa membatalkan puasa.
(6) Wal-Kaffu An’ Syahwatin
Yaitu sunah menahan syahwat seperti menghindari menatapi hidangan, dan makruh bagi orang yang puasa menunggu waktu buka sambil menghadapi hidangan. Tapi tidak batal puasa jika hanya mencicipi rasa makanan/ minuman seperti kasus seorang ibu rumah tangga yang setelah memasak ia khawatir akan masakannya itu kurang garam/penyedap.
(7) Wa’iktsaru Shodaqotin Wa’tilawatin
Yaitu sunah memperbanyak shodaqoh, seperti shodaqoh makanan atau minuman kepada seksama islam yang sedang puasa meski dengan satu butir kurma. Dan sunah pula memperbanyak membaca Ayat Al-qur’an meski hanya mendawamkan BASMALAH.
بسم الله الرحمن الرحيم
Dan fadilah sodaqoh telah dibuktikan oleh para sahabat Nabi, yaitu bisa menjauhkan diri dari berbagai musibah. Dan orang yang tidak mampu shodaqoh dengan hartanya maka memperbanyak dzikir tasbih سبحان الله itu seperti pahalanya orang kaya yang bershodaqoh.
اَلصَّدَقَةُ تَدْفَعُ الْبَلَاء
Dan diantara fadhilah meperbanyak bacaan Al-Qur’an;
Baca Juga: Kajian Ramadan Ponpes Al-Baghowi: Makna Sahur dan Keberkahannya
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (فى كتاب التّبيان فى اداب حملة القران)؛ مَثَلُ الْمُؤمِنِ الّذِى يَقْرَءُ الْقُرْاَنَ مَثَلُ الْاَتْرُجَةِ رِيْحُهَا طَيِبٌ وَطَعْمُهَا طَيِبٌ، وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الّذِىْ لَا يَقْرَءُ الْقُرْاَنَ مَثَلُ التَمْرَةِ لَا رِيْحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلُوٌ.
Rosulullah Berkata (hadits di dalam kitab atibyan fi adabi hamlatil-qur’an); Perumpamaan seorang mu’min yang rajin dalam membaca Al-Qur’an itu seperti buah jeruk yang aroma’nya wangi dan rasanya manis, sedangkan seorang mu’min yang tidak rajin dalam membaca Al-Qur’an maka hanya bagaikan buah kurma yang manis tapi tidak mempunyai Aroma yang wangi.
Editor: Ade Maulana
Sumber: Kajian Ramadan Ponpes Al-Baghowi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.