KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar operasi gabungan bersama Satuan Lalu Lintas Polsek Sepatan dan TNI di jalan Raya Sepatan, Jumat(20/10/2023).
Operasi gabungan Dishub tersebut dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada pengendara agar tertib berlalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang melanggar. Petugas punĀ mempertanyakan Perlengkapan Surat kepada sejumlah kendaraan tersebut.
Bahkan dalam operasi gabungan itu, ditemukan Para pengemudi yang masa berlaku KIR-nya sudah mati, ada juga yang tidak bawa SIM.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang H. Achmad Taufik melalui Kepala Seksi Pengawasan Jimmy mengatakan, bahwa pelaksanaan operasi gabungan dengan Instansi terkait, dalam rangka memberikan kesadaran tertib berlalu lintas.
Terutama kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan, agar melaksanakan secara berkala melakukan KIR kendaraan dalam uji kelaikan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Operasi gabungan ini bertujuan agar pengendara sadar akan pentingnya uji kelaikan demi menjaga keselamatan saat mengoperasikan kendaraan yang digunakannya,” kata Jimmy kepada dellik.id, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga:Ā Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tabrak Petugas Dishub di Kota Tangerang
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan penindakan pelanggaran terhadap semua kendaraan angkutan umum dan barang, diantaranya truk, pick up bak terbuka maupun kendaraan box, bus, elf yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
“Kita periksa kelengkapan suratāsurat kendaraan termasuk Uji KIR kendaraan,” ujarnya.
Petugas operasi gabungan juga melakukan penindakan tilang terhadap pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dan selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian.
Jimmy menambahkan, kegiatan ini bertujuan memberikan shock terapi kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan.
“Catatan kendaraan yang melakukan uji KIR sudah menurun makanya kita coba cek ke lapangan,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, khususnya yang memiliki kendaraan pengangkut barang yang uji KIR kendaraannya mati untuk segera melakukan uji KIR ulang. (Nuryadi/Ade Maulana)