KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID — Ulama yang tergabung kedalam Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Banten, bersurat ke Presiden Joko Widodo, Selasa, 7 Mei 2024.
ICMI dan APINDO meminta Presiden agar menolak perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten yang akan berakhir pada pertengahan Mei 2024 mendatang.
Sengkarut persoalan di bawah kepemimpinan Al Muktabar menjadi alasan kuat berbagai elemen masyarakat untuk menolak perpanjangan masa jabatan Al Muktabar. Sehingga, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar dianggap akan memperpanjang permasalahan di Provinsi Banten.
Diduga Terjadi Penyalahgunaan Wewenang
Sepanjang Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten, ada ratusan pejabat eselon III dan IV yang dibuat menjadi Plt, walaupun belakangan Al Muktabar mengukuhkan dan melantiknya menjadi pejabat definitif itu pun setelah terjadi protes.
Carut marut manajerial administrasi ini tentu saja mengganggu jalannya roda pemerintahan Provinsi Banten. Bagaimana tidak, lima pejabat eselon II di Pemprov Banten yang sudah dua tahun di-PLT-kan atau menjadi pejabat pelaksana tugas tanpa memiliki jabatan definitif lantaran nomenklatur SOTK-nya berubah.
Adapun kelimanya yaitu Plt Asda I Komarudin, Plt Asda II M Yusuf, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Beni Ismail.
Kemudian Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Gunawan Rusminto, dan Plt Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Soerjo Soebiandono.
Ketua Asosiasi Pengusahan Indonesia (APINDO) Kabupaten Lebak, Drs. H. Pepep Faisalludin, mengatakan buruknya penanganan manajerial dijajaran perangkat organisasi Pemprov Banten akan menimbulkan gejolak sehingga mengganggu jalannya roda Pemerintahan. “Tentu saja ini akan berdampak pada kepastian dan kondusifitas iklim investasi di Banten,” ucap ketua APINDO Lebak dikutip dellik.id, Selasa, 7 Mei 2024.
Dituding Serobot Tanah Pertanian Masyarakat
Kepemimpinan Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten dianggap sangat arogansi.
Ketua Komunitas Petani Sampang Peundeuy (KOMPAS), H. Rahmat, mengungkapkan Al Muktabar diduga telah melakukan pembiaran kepada dinas terkait untuk melalukan upaya penyerobotan tanah pertanian yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui SK Menteri ATR BPN, tentang reforma agraria.
“Pembiaran yang dilakukan oleh seorang pemimpin terkait soal arogansi dinas yang dipimpinnya dalam hal melakukan upaya penyerobotan tanah milik petani tidak dapat dibiarkan. Sebab, arogansi dinas tersebut dapat memicu kegaduhan horizontal,” tegasnya.
Sebab itu, dirinya yang juga mewakili petani menolak perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten di kemudian waktu.
Akan Ajukan Gugatan Ke PTUN
Penolakan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, juga datang dari Perkumpulan Urang Banten (PUB) Kabupaten Lebak, yang mengancam akan lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya.
Menurut, Sekretaris Umum Perkumpulan Urang Banten (PUB) Kabupaten Lebak, Sudiarto, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur yang hanya diperbolehkan 1 (satu) tahun.
“Penunjukan kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, akan cacat hukum. Sebab, perpanjangan jabatan Al Muktabar sudah dilakukan satu kali. Sehingga jika, Al Muktabar kembali diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun lagi, maka keputusan itulah sebuah tindakan perbuatan melanggar hukum,” jelasnya
Bukan hanya melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023, Pasal 8 ayat 1 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur. Namun, menurut Ketua Keluarga Besar Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Banten, K.H Embay Mulya Syarief, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucapnya.
Menurut dia, sebagaimana PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang saat itu menjadi syarat utama menduduki Penjabat Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.
Bikin Gaduh Karena Berpihak dan Tidak Profesional
Derasnya arus penolakan perpanjangan masa jabatan Al Muktabar, semakin tak terbendung. Terlebih tersiarnya kabar dugaan adanya campur tangan Al Muktabar dalam mempromosikan seorang staf perempuan yang langsung loncat menjadi eselon III dengan jabatan Sekretaris di salah satu OPD.
Pejabat perempuan tersebut, bahkan kini merangkap jabatan lainnya sebagai Plt. Sehingga membuat kondisi Banten menjadi gaduh.
Baca Juga: Mendagri Tito Diminta Tidak Perpanjang Jabatan Al Muktabar
Ketua ICMI Organisasi Wilayah Provinsi Banten, Dr. Ir. Eden Gunawan, memohon Joko Widodo untuk tidak memperpanjang masa jabatan Al Muktabar.
“Melihat kondisi masyarakat dan jajaran perangkat daerah di Provinsi Banten yang menunjukan gejolak dan penolakan, bahkan munculnya aksi demonstrasi. Maka, kami memohon kepada Bapak Joko Widodo untuk tidak memperpanjang jabatan Al Muktabar,” tutupnya. (*/Ade Maulana)