KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Unit II Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 3 orang pelaku penambangan tanah ilegal tanpa izin.
Ketiga orang orang pelaku penambangan tersebut yakni OL (36) selaku penanggung jawab, warga Kelurahan Kuta Jaya Pasar Kemis, MH (25) pihak ke dua, warga Desa Pasilian Kronjo dan AS (53) selaku pemilik galian tanah, warga Desa Waliwis Mekar Baru Kabupaten Tangerang yang diamankan pada Senin 13 Maret 2023.
“Ketiga orang tersebut diamankan Unit II Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang karena melakukan aktivitas penambangan tanah secara ilegal,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam keterangan Persnya, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Perkosa Keponakan, Seorang Paman Dibekuk Polsek Kresek Polresta Tangerang
Sigit mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku penambang tanah tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pengurugan di Perumahan Grand Harmoni 2 Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, yang mengeluhkan aktivitas truk pengangkut tanah yang beroperasi hingga malam hari. Bahkan, ceceran tanah dan debu dari armada tersebut kerap meresahkan penghuni perumahan saat melintas di jalan desa tersebut.
“Atas laporan warga tersebut, tim Opsnal Krimsus dipimpin Ipda Prasetya Bima Praelja melakukan pengembangan dan saat ditelusuri ditemukan lokasi penambangan tanah seluas 2000 meter di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Saat diminta menunjukan dokumen izin penambangan, para penambang tersebut tidak dapat menunjukan dan akhirnya kita amankan,” ujarnya.
“Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti alat tambang 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase, turut diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku telah saat ini telah ditapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara. (Ade Maulana)