KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (13/3/2023). Pada kasus itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (39) sebagai tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan membeli BBM jenis pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Tangki bisa menampung sedikitnya 18 liter. Setelah itu, BBM dipindahkan ke drigen untuk kemudian diecer oleh tersangka. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik Krimsus Polresta Tangerang.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih terus kita kembangkan,” kata Sigit kepada dellik.id, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Timbun 2,5 Ton Pertalite, 4 Orang Pengusaha Nakal Ditangkap Jajaran Polresta Tangerang
(Ade Maulana)