Lanjut baca artikel
Berita

Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Modus Isi Tangki

Ade Maulana
258
×

Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Modus Isi Tangki

Sebarkan artikel ini
Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Modus Isi Tangki
Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Saat Melakukan Penggeledahan di Tempat Pelaku Penyalahgunaan BBM di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID – Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (13/3/2023). Pada kasus itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (39) sebagai tersangka.

 

ADVERTISING
SCROOL UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan membeli BBM jenis pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Tangki bisa menampung sedikitnya 18 liter. Setelah itu, BBM dipindahkan ke drigen untuk kemudian diecer oleh tersangka. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik Krimsus Polresta Tangerang.

 

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih terus kita kembangkan,” kata Sigit kepada dellik.id, Selasa (14/3/2023).

 

Baca Juga: Timbun 2,5 Ton Pertalite, 4 Orang Pengusaha Nakal Ditangkap Jajaran Polresta Tangerang

(Ade Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *